Lokasi rencana Pengembangan Gelaggang Ciranjang |
KabarCianjur-Ciranjang;Rencana pengembang CV. Buana Lestari untuk membangun pasar sementara di pelataran Pasar Pertokoan Gelanggang Ciranjang (PPGC) mendapat penolakan dari para pedagang yang saat ini masih menghuni kios PPGC. Mereka beralasan pembangunan tersebut tidak berdasar, karena perijinan yang dipegang pihak pengembang diduga sudah kadaluarsa.
Kuasa Hukum PPGC, Ermaan Didik Setyoko, S.H., mengatakan, penolakan terhadap rencana pembangunan PPGC yang dilakukan oleh para pedagang cukup beralasan. Selain masalah kontrak MoU (memorandum of understanding) sudah kadaluarsa, saat ini di Desa Ciranjang belum ada Kepala Desa definitif.
"Lahan yang akan dibangun ini merupakan tanah kasa desa, sementara sampai saat ini belum ada Kepala Desa yang definitif, mau dibangun bagaimana. Ijinnya juga sudah kadaluarsa, mau MoU ulang, dengan siapa, kalau Kadesnya belum ada," kata Ermawan Didik saat ditemui di pasar Ciranjang, Rabu (15/2).
Kalaupun pihak pengembang memegang hasil Penetapan Pengadilan itupun tidak harus dibangun oleh CV. Buana Lestari, pedagang masih menolak rencana pembangunan itu. "Posisinya saat ini nol nol, pengembang tidak memiliki perijinan, perlu adanya pembicaraan lanjutan setelah ada Kades Ciranjang yang definitif," tegasnya.
Seorang pedagang yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, persoalan rencana pembangunan pasar Ciranjang tersebut sebenarnya sudah terjadi cukup lama. Awalnya pengembang yang akan membangun pasar ini adalah pengusaha lokal. Tapi diduga tidak memiliki uang, makanya mencari pihak ketiga sebagai investornya.
"Menurut kami itu tidak ubahnya seperti broker saja, kalau punya uang kenapa tidak dibangun saat beberapa tahun yang lalu dimana para pedagang tidak banyak melakukan penolakan. Ini sudah menunjukkan ada sesuatu yang lain, kenapa baru sekarang rame-rame mau dibangun," kata seorang pedagang.
Pedagang tersebut juga heran, dalam kontek pembangunan pasar Ciranjang ini, Pemkab Cianjur terlalu jauh ikut campur seakan akan membela pengembang. "Masa sampai Sekretaris Daerah (Sekda) yang harus kirim surat ke pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk ijin menggunakan lahanya buat relokasi para pedagang, bukanya seharusnya pihak pengembang yang melakukan, ini ada apa," katanya (KC-02)***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.