HEADLINE
---
deskripsi gambar

Pengelolaan Dana Bos Harus Transparansi

Ilustrasi : Siswa-Siswi SD yang dibiaya dari DANA BOS
KabarCianjur-Jln. Perintis Kemerdekaan;Setiap sekolah penerima bantuan Biaya Operasional Sekolah (Bos) diharapkan mampu melaksanakan pengelolaan bantuan tersebut dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari adanya tindak penyalahgunaan anggaran dana Bos tersebut.
Demikian diungkapkan Manajer Bos Dinas Pendidikan Kab. Cianjur, Mukharom, disela kegiatanya, Jum'at (3/2). Menurut Mukharom, pihak sekolah dalam melakukan pengelolaan dana Bos harus juga melibatkan komite sekolah.
"Selain untuk transparan juga untuk menghilangkan prasangka dan praduga publik. Perangkat guru juga harus dilibatkan, kalau perlu dipasang papan alokasi dana Bos di sekolah dan penggunaanya," kata Mukharom.
Di Kab. Cianjur penyaluran dana Bos pada tahun 2012 telah di cairkan pada akhir Januari lalu. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 845.320.000,- untuk dialokasikan kepada 1.242 Sekolah Dasar (SD) dan 176 Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri dan swasta.
"Ketentuanya untuk siswa SD akan mendapatkan dana Bos sebesar Rp 580.000,- per siswa per tahun. Sedangkan masing-masing siswa SMP sebesar Rp 710.000 per tahun. Sedangkan jumlah dana bos yang diterima setiap sekolah berfariasi, tergantung jumlah siswa di sekolah yang bersangkutan," tegasnya.
Untuk itulah pihaknya mengharapkan kepada seluruh sekolah penerima dana Bos untuk menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Termasuk dalam penyusunan dokumen admiistrasi harus bisa dipertanggung jawabkan.
"Kita ingin penggunaan dana Bos ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan bisa dipertanggungjawabkan. Kita tidak ingin mendengar adanya dana Bos di salah gunakan yan akan menimbulkan persolan," katanya.
Dalam ketentuan yang telah ditetapkan, keperuntukkan dana Bos tersebut diantaranya terbagai dalam 13 item yakni untuk mengganti buku teks pelajaran yang rusak, biaya Penerimaan Siswa Baru (PSB), biaya kegiatan dalam rangka peningkatan pembelajaran, biaya ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai (ATK, red).
"Tidak hanya itu, dana Bos juga boleh dialokasikan untuk membayar listrik dan air, perawatan sekolah, seperti perbaikan cat terkelupas, genteng bocor, pembayaran honor guru dan petugas Tata Usaha (TU), pengembangan profesi guru, bantuan transportasi siswa miskin berikut belanja sepatu dan seragamnya. Selain itu juga untuk operasional pengelolaan Bos sendiri, pembelian komputer dan printer untuk kepentingan sekolah, serta belanja alat-alat penunjang pelajaran (alat peraga, red,)," kata Mukharom.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kab. Cianjur, M. Toha meminta sekolah untuk menggunakan dana BOS tersebut sesuai peruntukkannya. Pihak dewan sendiri dikatakan Toha akan melakukan pengawasan terkait penggunaannya di tiap-tiap sekolah.
"Sekolah wajib hukumnya menggunakan dana Bos itu sesuai dengan item yang telah ditentukan. Ada saksi tegas bagi sekolah yang tidak melaksanakan itu,apalagi jika dana Bos itu disalahgunakan," tegasnya (KC-02)***

Also Read:
Post a Comment
Close Ads