HEADLINE
---
deskripsi gambar

Perputaran Uang Kosipa Rp 5 Milyar Per Hari

Ilustrasi : Perputaran Uang Kosipa
KabarCianjur Jln.ariawiratanudatar;Persayaratan mudah dan cepat cair, itulah salah satu alasan kenapa masyarakat masih lebih memilih pinjam uang ke Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) yang jelas-jelas bunga pinjamannya selangit. Pada hal Kosipa merupakan badan hukumnya koperasi, hanya saja pelaksanaanya sudah menyimpang jauh dari perkoperasian di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan koperasi, harus ada anggota, usaha dan tujuanya untuk menesejahterakan anggota. Sementara Kosipa yang saat ini menjamur, lebih mementingkan pemilik modal, bukan anggotanya. Lebih hebatnya lagi perputaran uangnya sangat besar dibandingkan dengan koperasi sebenarnya.
Menurut Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kab. Cianjur, Ugo Siswaya, berdasarkan hasil penelitian pihaknya, perputaran uang yang dikeluarkan untuk sektor riil oleh Kosipa mencapai Rp 5 milyar/hari. Jumlah tersebut memang terbilang cukup besar, sehingga kosipa sampai saat ini masih merajai untuk penyaluran pinjaman kepada masyarakat.
"Memang kosipa yang saat ini ada kalau dibilang sudah keluar dari ril koperasi memang benar. Secara badan hukum memang koperasi, tapi prakteknya sudah melenceng jauh dari koperasi. Kalau koperasi itu ada anggotanya, keuntungan usaha dibagi juga sama anggota, tapi kalau kosipa ini ada anggota tapi keuntungan hanya untuk pemilik modal," kata Ugo saat ditemui disela memberikan materi pembekalan bagi 10 calon sarjana pendamping Koperasi di Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab. Cianjur, Selasa (7/2).
Untuk menertibkan koperasi yang tidak menjalankan roda koperasi pihaknya tidak bisa gegabah. Karena kalau dilakukan secara gegabah dan emosional akan berdampak sangat luas. "Misalnya kalau kita sampai bilang bubarkan koperasi yang berkedok rentenir, yang terjadi sektor riil akan tidak bergerak, nanti uang sektor riil yang menggunakan jasa itu harus kemana. Yang ada nanti ribuan sektor mikro yang dibiayai kosipa itu bisa berbalik, bisa saja melakukan aksi besar-besaran," kata Ugo.
Untuk menyikapi persoalan koperasi yang berkedok rentenir Dekopinda mengambil sikap harus dilakukan secara gradual. "Kita siapkan koperasi dibidang jasa keungan mikro sebagai alternatif sebagai pembiayaan mereka yang lebih berkaadilan, dan koperasi itu benar adanya," tegasnya.
Tindakan tersebut menurut Ugo, sudah dilakukan sejak dua tahun terkhir. Hasilnya sudah ada koperasi yang tumbuh dibidang pembiayaan yang diarahkan ke sektor riil usaha mikro dan kperasinya benar. 
"Setelah itu baru kita bicara penertiban lembaganya, sudah kita siapkan dan 2010 sudah ada Perda Provinsi, dilanjutkan Peraturan Gubernur pada 2011 dan di Cianjur pada tahun 2011 sudah didorong untuk membuat Perda Kredit Usaha Kecil dan Mengengah (KUKM), namun belaum berhasil. Kalau sekarang ini ada penertiban ada Perda selesai persoalanya," tegasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab. Cianjur, Agus Indra melalui Kepala Bidang Koperasi, Dalu Teguh mengungkapkan, saat ini pihaknya telah berhasil merekrut 10 calon tenaga pendamping yang nantinya akan disebar dibeberapa tempat untuk melakukan pendampingan terhadap koperasi.
"Tugas pokok sarjana pendamping itu adalah untuk membangkitkan koperasi,membangun aktivitas koperasi yang telah bangkit, yang dibangun kelembagaannya, permodalaanya, tertibkan administrasinya. Selain itu juga mengawal koperasi yang telah dibangun dan menjaga koperasi yang telah dikawal, agar jangan sampai koperasi itu kendor," tegasnya (KC-02)***.
==================================
Also Read:
Post a Comment
Close Ads