HEADLINE
---
deskripsi gambar

Perusakan Masjid Jemaah Ahmadiah, Jumlah Tersangka Menjadi 20 Orang

KabarCianjur- Jln. Suroso; Jumlah tersangka atas kasus perusakan masjid milik jemaah Ahmadiah di Jalan Raya Ciranjang Kampung Cisaat RT 01/RW 08 Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jumat (17/2) bertambah. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Cianjur menetapkan 20 orang menjadi tersangka dalam kasus perusakan masjid jemaah Ahmadiah tersebut.
Para tersangka saat ini tidak ditahan hanya di kenakan wajib lapor setelah mendapatkan jaminan bahwa mereka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kapolres Cianjur AKBP Agus Tri Heryanto, mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka tersebut akan bertambah bila dalam pemeriksaan ada bukti baru mengarah kepada warga lainya.
"Para tersangka harus wajib lapor, saat ini mereka tidak kami tahan setelah mendapatkan jaminan kalau mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kapolres, Selasa (21/2).
Menurut Kapolres, beberapa barang bukti atas aksi perusakan masjid milik jemaah Ahmadiah tersebut telah diamankan diantaranya linggis, batu, serta bukti-bukti lain yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan. "Kita akan jerata para pelaku dengan pasal 170 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjaran," paparnya.
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah memeriksa hampir 100 orang lebih. Tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan yang masih berlanjut itu akan menambah jumlah tersangkanya. "Kalau dari hasil pemeriksaan mereka melakukan aksi perusakan itu karena warga sudah kesal dengan aktivitas jemaah Ahmadiah di masjid, yang sudah diperingatkan berkali-kali," katanya.
Selain memeriksa sejumlah warga yang diduga kuat melakukan perusakan masjid milik jemaah Ahmadiah, pihaknya juga akan memanggil para jemaah Ahmadiah yang terbukti melanggar kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat yang tidak ditaati oleh para jemaah Ahmadiah.
"Kami akan panggil mereka, memang dalam SKB itu belum ada sanksi bagi yang melanggarnya. Kita hanya bisa sebatas memberikan himbauan. Jadi kita belum bis menetapkan status tersangka juga kepada jemaah Ahmadiyah," tegasnya.
Pembangunan Masjid
Kasus perusakan masjid milik jemaah Ahmadiah di Kecamatan Haurwangi mendapatkan perhatian serius  Polres Cianjur. Salah satu wilayah yang rawan konflik saat ini berada di Kecamatan Campaka. Karena diwilayah tersebut terdapat sedikitnya 1.000 jamaah Ahmadiah.
"Untuk itu kami melakukan perhatian ekstra dan hari ini (kemarin) kita telah melakukan peletakkan batu pertama untuk pembangunan masjid bagi eks anggota jamaah Ahmadiah. Hasilnya sebanyak 10 kepala keluarga (KK) akhirnya kembali mengucapkan dua kalimat shahadat," kata Kapolres.
Agar tidak terjadi aksi perusakan masjid milik jemaah Ahmadiah, pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan dan mensosialisasikan tentang SKB tiga menteri dan Pergub Jabar. "Mudah-mudahan tidak ada lagi aksi kekerasan kalau semuanya patuh dan taat pada SKB tiga menteri dan Pergub itu," tegasnya (KC-02)***.

Also Read:
Post a Comment
Close Ads