BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Relawan Anti Korupsi Cianjur, Seharusnya Kajati Jabar Tetapkan Status Bupati Cianjur

Yosep Sumantri
KabarCianjur- Pangeran Hidayatulloh; Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Yuswa Kusumah yang menyampaikan bahwa untuk menetapkan status tersangka terhadap Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh dalam dugaan korupsi APBD yang merugikan Negara Rp 7,5 milyar  menunggu pelimpahan dua tersangka ke Pengadilan mendapat reaksi kerasa dari Relawan Anti Korupsi Cianjur (RAKC).
RAKC yang merupakan gabungan dari berbagai elemen seperti Inside Cianjur, BEM Unsur, LBH Kampus, Dewan Kota, Komunitas Islam Transformatif, Yayasan Amerta, Paguyuban Petani Cianjur, CsPD dan Perempuan Berhimpun itu menganggap statmen tersebut akan mencedari dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Jawa Barat Khususnya Cianjur. Padahal bukti keterlibatan orang nomor satu di Cianjur dirasa sangat cukup.
"Penetapan tersangka tidak bergantung pada pelimpahan tersangka lain ke pengadilan. Kuhap dan peraturan pelaksanaanya tidak mengatur hal seperti itu. Status tersangka ditentukan atas dasar dua alat bukti yang cukup. Jadi, Pernyataan Kejati Jabar cq Aspidusus Fadil Jumhana bahwa cukup alat bukti bagi keterlibatan  Bupati Cianjur dalam kasus dugaan korupsi “makan-minum” (10 Januri 2012) seharusnya segera diikuti dengan penetapan status tersangka," kata Koordinator RAKC, Yosep Sumantri, Selasa (21/2).
Menurutnya, berdasarkan pasal 36 (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 tata cara pengajuan ijin presiden  adalah Penyidik mengajukan surat permohonan persetujuan tertulis untuk memeriksa Kepala Daerah harus  menyebut status terperiksa sebagai tersangka atau saksi.
"Artinya apa, penetatapan tersangka terhadap Bupati Cianjur tidak memerlukan ijin presiden terlebih dahulu," katanya.
Lambannya penetapan status tersangka Bupati Cianjur akan menimbulkan presepsi kuat dikalangan masyarakat telah terjadi transaksional yang tujuannnya menghambat proses law enforcement yang tengah berlangsung.
"Saat ini juga berkembang isu yang belum tentu benar, adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh Kajati Jabar sebesar Rp 3 milyar yang diberikan oleh oknum pejabat Cianjur secara 3 tahap. Tentu isu itu harus diklrafikasi kebenarannya oleh Kajati. Bila terbukti oknum itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kajati Jabar perlu memberikan klarifikasi kenapa status Bupati Cianjur belum juga ditetapkan. Karena dalam gelar perkara di Kejagung awal Februari 2012, status Bupati Cianjur sebagai tersangka, Kejagung tidak menyatakan keberatan dan telah sesuai fakta sepanjang penyidikan.
"Demi terwujudnya proses hukum yang fair dan transparan Kejati selayaknya melakukan ekspose kembali kasus ini secara terbuka bagi media massa dan masyarakat," ungkapnya (KC-2)***.


Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.