BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Relawan Anti Korupsi Desak Kejati Jabar Tetapkan Status Bupati Tjetjep

Relawan Anti Korupsi Memperlihatkan Surat dari ICW
KabarCianjur-Jln. Pangeran Hidayatullah;Relawan Anti Korupsi Cianjur bersama dengan ICW melayangkan surat pengaduan ke Jampidus Kejaksaan Agung RI terkait masalah penanganan penyidikan atas dugaan kasus korupsi APBD Cianjur dari dana non urusan yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 7,5 milyar.
Menurut Direktur Inside Kab. Cianjur, Yusep Somantri, berdasarkan informasi yang di peroleh sejak pertengahan 2011 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat C.q. Tim Tipikor telah menjalankan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi anggaran non-urusan Bupati Cianjur APBD 2007-2010, yang merugikan kerugian negara sekitar Rp 7,5 Milyar, penyidikan itu merupakan tindak lanjut dari temuan auditor BPK atas APBD 2010.
Selain itu, dalam penyidikan Kejati Jabar telah memeriksa sedikitnya 26 saksi, Tim Tipikor Kajati Jabar telah menetapkan 2 pejabat Pemda Cianjur yaitu Edi Iryana dan Heri Haeruman sebagai tersangka. "Sementara, Bupati Cianjur yang oleh Aspidsus (Fadil Zumhana) dinyatakan terlibat aktif dan menerima aliran dana sesuai alat bukti yang tergelar selama penyidikan hingga saat ini belum dinyatakan sebagai tersangka," katanya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung untuk segera melakukan supervisi terhadap kasus yang sedang ditangani oleh Kejati Jabar. Segera menetapkan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh sebagai tersangka dugaan korupsi APBD 2007-2010 sesuai alat bukti dan pernyataan Aspidsus di sejumlah media.
"Tidak atau lambannya penetapan status hukum Bupati Cianjur akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi sebagai agenda bangsa yang pada saat ini sedang gencar kita jalankan bersama," tegasnya.
Selain itu pihaknya juga menolak segala bentuk intervesi politik, modal atas proses penyidikan yang sedang berjalan."Melawan setiap bentuk pelemahan yang berupa suap, janji proyek dan jabatan, ancaman dipidanakan tanpa alat bukti yang kuat dan penyesatan opini oleh oknum LSM dan orang-orang "rentalan" penguasa lokal yang korup," paparnya (KC-02)***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.