Iklan

iklan

Sidang Kasus Penipuan MLM di PN Cianjur Berakhir Ricuh

Thursday, February 23, 2012 | 8:53:00 PM WIB Last Updated 2012-02-24T07:38:26Z
Ilustrasi : Sidang Ricuh di PN Cianjur
KabarCianjur-Jl.Dr.Muwardi ;Sidang yang memperkarakan Kasus Penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jalan Dr. Muwardi, Kabupaten Cianjur, Kamis (23/2), berakhir ricuh, ruang yang menjadi tempat sidang terdakwa kasus penipuan, Rahmat Kartolo porak-poranda setelah sidang, saat puluhan pengunjung sidang yang merupakan pendukung terdakwa emosi.

Meja kursi hakim dan jaksa,kursi pengunjung, kayu pembatas ruang sidang pun dibanting hingga berserakan. Bahkan, salah seroang jaksa, Arifin yang ingin melindungi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ario yang menjadi jaksa dalam persidangan itu terkena lemparan hingga bagian belakang kepalanya berdarah.

Dalam persidangan yang melibatkan massa banyak ini tidak ada pengamanan ,seusai kericuhan terjadi Wakapolres Cianjur beserta petugas polisi lainnya melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari beberapa orang saksi.

Kasus ini bermula ketika terdakwa, Rahmat Kartolo, warga Kec. Mande yang menjadi anggota Multi Level Marketing (MLM) Q.net merekrut tiga rekannya Dudung, Adang, dan Jaenudin dengan setoran uang Rp 7 juta per orang, Dari keterangan para anggota Q.net tidak ada penipuan dalam kasus tersebut karena ketiga rekannya setelah menyetorkan uang sesuai persyaratan sudah mendapat kartu keanggotaan. (KC-01)**

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Kasus Penipuan MLM di PN Cianjur Berakhir Ricuh

Trending Now

Iklan

iklan