Iklan

iklan

Bupati Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Dua Pejabat Yang di Tahan Kejati Jabar

Friday, March 9, 2012 | 4:16:00 PM WIB Last Updated 2012-03-09T11:53:07Z
Jln. Siti Jenab (KabarCianjur) -  Sehari setelah ditahannya dua pejabat dilingkungan Pemkab Cianjur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Kamis (8/3), Pemkab Cianjur langsung bereaksi dengan mengajukan penangguhan penahanan.
"Hari ini kita sudah melayangkan surat pengajuan untuk penangguhan penahanan terhadap dua pejabat dilingkungan Pemkab Cianjur yang di tahan Kejati Jabar. Mudah-mudahan saja pengajuan penangguhan penahanan ini dikabulkan," kata Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh saat di temui di pendopo Pemkab Cianjur, Jum'at (9/3).
Bupati mengaku, baru mengetahui adanya dua pejabat yang menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejati Jabar pada Kamis (8/3) sore. "Jadi bagi kami selaku warga masyarakat memang harus taat secara hukum, hal itu tidak ada masalah. Itu kan sedang di proses oleh Kejati," kata bupati.
Untuk mendampingi kedua pejabat yang jadi tersangka dan ditahan, Pemkab Cianjur sudah menyiapkan pendampingan hukum. "Sudah dari kemarin Kamis (8/3) pendamping sudah ada, mudah-mudahan proses hukum selanjutnya bisa berjalan dengan lancar," paparnya.
Sementara ketiga disinggung apakah mengganggu kinerja dengan adanya penahanan terhadap dua pejabat, pihaknya mengungkapkan tidak akan ada kinerj ayang terganggu. "Kalau sampai tetap ditahan barangkali nanti ada kebijakan bagi kegiatan kegiatan yang sangat penting bisa ditangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) secara langsung atau bisa di take over," paparnya.
Demikian juga ketika disinggung mengenai status Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedua pejabat tersebut, bupati juga belum bisa memberikan kepastian apakah di hentikan atau masih tetap berlanjut menjadi PNS setelah menjalani hukuman.
"Saat ini baru tersangka, nanti menunggu hasil dari pengadilan. Kalau masalah ini juga dikaitkan dengan politis, saya tidak tahu, karena ini sisi hukum, kita lihat saja nanti dalam perjalanannya endingnya bagaimana," papar bupati.
Seperti diberitakan, setelah sembilan jam diperiksa, akhirnya dua tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum (mamin gate) APBD Kabupaten Cianjur senilai Rp 7,5 miliar ED dan HR ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar), Kamis (8/3).
Setelah diperiksa di lantai 4 Kantor Kejati Jabar sekitar pukul 18.00 WIB, ED dan HR langsung digiring ke mobil tahanan yang telah menunggu. Tak mengucapkan sepatah katapun, keduanya berjalan menuruni tangga dengan pengawalan petugas. Penasehat hukum ED dan HR mengaku kaget dengan adanya penahanan terhadap kliennya itu.
"Alasan dari penyidik atas penahanan ya normatif lah. Untuk mempercepat proses penyidikan dan lainnya," ujar Boyke Nainggolan.
Ia mengatakan, kedua tersangka selama ini dinilai telah bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. "Disebut keberatan ya keberatan dengan penahanan ini. Tapi kan ini mekanisme dan kewenangan dari penyidik," katanya (KC-02)***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Dua Pejabat Yang di Tahan Kejati Jabar

Trending Now

Iklan

iklan