Iklan

iklan

Ketua Umum Garis H. Chep Hernawan, Aparat Penegak Hukum Jangan Diskriminatif Soal Ahmadiah di Haurwangi

Saturday, March 17, 2012 | 5:29:00 PM WIB Last Updated 2012-03-19T03:24:55Z
Ketua Umum Gerakan Reformis Islam (Garis) H. Chep Hernawan
Jln. Ariawiratanudatar (KabarCianjur) - Ketua Umum Gerakan Reformis Islam (Garis), H. Chep Hernawan, mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Cianjur tidak diskriminasi dalam menangani perkara perusakan tempat ibadah Jamaah Ahmadiah di Kampung Cisaat RT 01/RW 08, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
"Saat ini hanya dari pihak warga yang dikenakan pasal 170 KUHPidana, kenapa dari pihak Ahmadiah tidak diproses. Pada hal mereka juga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB), sementara warga yang hanya menurunkan genteng dikenakan pasal 170, apa ini tidak diskriminasi," kata H. Chep Hernawan, Sabtu (17/2).
Atas kejadian tersebut pihaknya akan meminta pihak DPRD Cianjur agar bisa mengundang Kapolres Cianjur untuk meminta keterangan terkait persoalan yang saat ini menimpa warga di Kecamatan Haurwangi.
"Kami juga mendesak dewan untuk segera memanggil Kapolres Cianjur untuk diminta keterangannya mengenai sikap tindakan yang dirasakan diskrimiatif dalam menangani kasus Jamaah Ahmadiah di Haurwangi," tegasnya.
Pihaknya merasa heran, ketika persoalan lebih besar terjadi pada tahun 2007 silam, dari pihak warga tidak sampai dilakukan penahanan seperti yang terjadi sekarang. "Pada peristiwa 2007 silam di Campaka, dua masjid dirusak, belum lagi rumah penduduk, tapi warga tidak sampai ditahan seperti sekarang. Bahkan setelah divonis di pengadilan hanya mendapatkan 3 bulan, sekarang jauh berbeda. Sepertinya ini ada 'pesanan'," tegas H. Chep.
Diberitakan sebelumnya, tempat ibadah Jamaah Ahmadiyah di Kampung Cisaat RT 01/RW 08, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jum'at (17/2) sekitar pukul 08.00 WIB dirusak massa tidak dikenal. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, hanya saja beberapa bagian bangunan seperti genteng hancur berantakan.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, aksi massa tersebut diduga akibat kekesalam terhadap para jamaah ahmadian yang masih melakukan aktivitas. Pada hal sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk menghentikan aktivitas.
Aksi massa yang diperkirakan mencapai 100 orang lebih itu, secara tiba-tiba terlebih dahulu meruntuhkan benteng bagian belakang masjid. Setelah itu massa merangsek dan menghancurkan kaca serta genteng tempat ibadah hancur berantakan.
"Kebanyakan massa memakai celana pendek dan menggunakan senjata linggis. Mereka bergerak serentak dan langsung menghancurkan kaca jendela dan genteng," kata Hasan (63) penunggu tempat ibadah Jamaah Ahmadiah.
Kawatir akan keselamtan dirinya, Hasan langsung menyelamatkan diri melalui pintu belakang. Diakui Hasan, saat kejadians sebenarnya adan anggota polisi dari Polsek Bojong Picung, tapi karena kalah jumlah, anggota Polsek tersebut tidak bisa berbuat banyak.
Pihaknya juga tidak mengetahui persis kenapa sampai terjadi penyerangan terhadap tempat ibadahnya. "Sebenarnya kita sudah tidak ada kegiatan, hanya saja minggu ini memang dilaksanakan ibadah jum'at, itupun sudah seijin aparat," katanya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Agustri Heryanto membenarkan peristiwa perusakan tempat ibadah Jamaah Ahmadiah. Pihaknya mengaku belum bisa memastikan siapa yang bertanggungjawab dalam perusakan tempat ibadah Jamaah Ahmadiah. Pihaknya berjanji akan mengusut kejadian tersebut.
"Kita sterilisasi dulu lokasi kejadian, kita juga sudah pasang garis polisi. Sejauh ini, kita belum bisa menunjuk siapa pelakunya. Semuanya masih dalam penyelidikan kami," tegasnya.
Pihaknya juga membantah kejadian tersebut akibat keteledoran. Karena selam ini sudah mengambil beberapa langkah antisipasi sebelum kejadian. "Kalaupun mereka melanggar, bukan berarti dibenarkan melakukan tindakan anarkis. Kami sebenarnya sudah jauh-jauh hari melakukan langkah pencegahan," kata Kapolres (KC-02)***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Umum Garis H. Chep Hernawan, Aparat Penegak Hukum Jangan Diskriminatif Soal Ahmadiah di Haurwangi

Trending Now

Iklan

iklan