Iklan

iklan

Komppas Temukan "Indikasi" Penyimpangan di Lingkungan Dinas Pendidikan

Friday, March 2, 2012 | 6:37:00 PM WIB Last Updated 2012-03-02T11:54:40Z
Dian Rahadian
KabarCianjur-Jln. Mangunsarkoro; Komite Masyarakat Pemantau Pendidikan Nasional (Komppas) Cianjur menemukan sejumlah dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. Baik dalam pelaksanaan Lelang bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 maupun dalam kegiatan rutin lainya di lingkungan Dinas Pendidikan syarat dengan muatan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Menurut Juru Bicara Komppas, Dian Rahadian, berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat yang diterimanya di Lingkungan Dinas Pendidikan Cianjur ditemukaan indikasi terjadinya penyimpangan seperti dalam pelaksanaan lelang DAK diindikasikan syarat dengan muatan KKN yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, Panitia Lelang dan Pengusaha.
Selain itu hal lainya yang disinyalir juga terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan adalah adanya dugaan pungutan liar mengenai sertifikasi guru senilai Rp 400 ribu dan juga penjualan paksa foto bupati Cianjur, H. Tejtjep Muchtar Soleh ke sekolah-sekolah SD/SMP senilai Rp 100 ribu.
Dian juga mengaku mendapatkan informasi adanya penjualan Buku UASBN senilai Rp 27.000,-/buku, dugaan kutipan CPNS yang masuk data base senilai Rp 40 juta - Rp 60 juta, kutipan bagi calon dan atau kepala sekolah yang baru, kutipan bagi PNS guru yang akan naik golongan, penjualan paksa LKS kesetiap murid di sejumlah sekolah serta dugaan pungutan sumbangan bangunan kantor pusbindik, gedung olahraga PGRI dan masjid diminta setiap sekolah rata-rata Rp 70 ribu hingga jutaan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan data mengenai  masing-masing sekolah diminta uang kegiatan akreditasi sebesar Rp 1.333.500,-,, Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) atau Gugus sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 491 ribu. Selain itu juga ditemukan dugaan pungutan operasional kantor Kapusbindik sebesar Rp 98 ribu hingga Rp 200 ribu, kemudian untuk uang transportasi atau ongkos pejabat Kapusbindik sebesar Rp 204 ribu hingga Rp 300 ribu dan juga adanya pungutan uang infaq dan sosial sebesar Rp 19 ribu hingga 25 ribu.
"Hasil investigasi kita juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bos yang tidak jelas pertanggungjawaban, diduga laporanya fiktif. Kita juga menduka telah terjadi praktek korupsi dengan menutup nutupi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan Rencana Anggaran Biaya Sekolah," kata Dian, Jum'at (2/3).
Untuk itulah beradasarkan adanya temuan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur pihaknya mendesak agar Kepala Kejaksaa Neger (Kejari) Cianjur untuk menindak lanjuti dan memeriksa seluruh pihak yang terkait.
"Kami juga mendesak agar DPRD Cianjur meninjau ulang dan mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan serta memberikan rekomendasi hasilnya ke unsur terkait. Inspektorat Daerah harus turun tangan memeriksa oknum PNS yang diduga kuat terlibat dan segera berikan sanksi bagi yang telah terbukti," kata Dian (KC-02)***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komppas Temukan "Indikasi" Penyimpangan di Lingkungan Dinas Pendidikan

Trending Now

Iklan

iklan