Terkait Bupati Cianjur, Kajati Jabar Tunggu Petunjuk Kejagung
7:28:00 PM
Bandung, (KabarCianjur) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Yuswa Kusumah, hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI terkait hasil gelar perkara yang pernah dilakukan tim penyidik Kejati Jawa Barat tentang kasus dugaan korupsi dana nonurusan kepala daerah Kab. Cianjur 2007-2010.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pada 14 Februari 2012 lalu, telah disebutkan, Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh telah layak ditetapkan sebagai tersangka, namun diperlukan pendalaman alat bukti.
"Walapun kesimpulan dalam ekspose itu disebutkan bahwa yang bersangkutan (bupati, red) sudah dilayak ditetapkan tersangka, tapi kan yang bersangkutan harus diperiksa sebagai saksi dulu. Dia juga nantinya kan ada argumennya juga," ujar Yuswa saat ditemui di Gedung Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (9/3).
Dia menambahkan, dalam hal penetapan status tersangka kepada Tjetjep, pihaknya tidak mau terburu-buru. Saat ini pihaknya akan lebih mendalami setiap delik kasus yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Cianjur tersebut. Pihaknya pun membantah apabila selama ini, dirinya terkesan mengulur-ulur waktu perihal penetapan status tersangka kepada Tjetjep.
"Jadi bukannya saya mau menunda-nunda penetapan status tersangka kepada Bupati Cianjur, tapi saya masih nunggu petunjuk Kejagung. Kalaupun sekarang saya tetapkan bupati sebagai tersangka, kemudian kepada bupati harus dilakukan pemeriksaan. Kan pemeriksaan kepada kepala daerah itu harus dengan izin Presiden. Itu akan menyita waktu cukup lama," katanya.
Hal itu, berbeda apabila vonis bersalah dijatuhkan majelis hakim kepada para tersangka dalam perkara serupa, yakni Ed dan Hr.
"Kalau memang dari pengadilan telah dijatuhi vonis bersalah kapada para tersangka dalam kasus ini, dari situ kan kami bisa langsung menetapkan bupati sebagai tersangka. Dari fakta persidangan itu, maka penetapan tersangka tidak harus nunggu izin Presiden lagi. Menurut saya, lebih cepat seperti itu," ungkap dia.
Selain itu, hingga saat ini pun Kejati Jawa Barat masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu diperlukan untuk melengkapi berkas dakwaan dalam perkara tersebut.
"Saya tegaskan, saya tidak mempunyai maksud apa-apa terkait penetapan status tersangka kepada Bupati Cianjur ini yang sebagian orang menganggap saya telah menunda-nunda penetapan tersebut. Pada intinya, segala tindakan hukum, akan kita laksanakan," tutur Yuswa.
Diberitakan sebelumnya, meski berdasarkan pemeriksaan alat bukti terdapat peran aktif Bupati Cianjur terkait kasus dugaan penyelewengan aliran dana nonurusan kegiatan kepala daerah 2007-2010, yang dianggap merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar, namun hingga saat ini Kejati Jawa Barat, belum menetapkan Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh sebagai tersangka .
Diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Fadil Zumhanna saat ditemui di ruang kerjanya, untuk penetapan tersangka terhadap seseorang, hal itu merupakan kewenangan Kepala Kejati Jawa Barat sesuai dengan standard operational procedur (SOP, prosedur standar operasional).
“Memang bupati mempunyai peran aktif dalam perkara ini. Akan tetapi, untuk penetapan tersangka berdasarkan SOP, hal itu merupakan kewenangan dari kepala kejaksaan. Saya selaku bawahannya beliau (Kepala Kejati Jawa Barat) tidak berhak untuk menetapkan tersangka. Kita hanya bisa merekomendasikan berdasarkan alat bukti yang ada,” ungkap Fadil saat ditemui di Gedung Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/3) lalu.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun “PR”, dalam surat gelar perkara nomor: R-279/O.2.1/Fd.1/02/2012 tertanggal 14 Februari 2012, tentang laporan hasil pemaparan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat daerah Kabupaten Cianjur TA 2007-2010 di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, dalam kesimpulan ekspose dijelaskan pada poin pertama, “Bupati Cianjur telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka namun perlu pendalaman penguatan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi”.
Selain itu, dari beberapa sumber mengatakan, ditemukan beberapa transaksi tunai menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur. Demikian pula dengan hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Jawa Barat nomor 52 C/LHP/XVIII.BDG/09/2010 tertanggal 30 September 2010 hasil pemeriksaan semester I tahun anggaran 2010 tentang hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2009.
Dalam laporan BPK RI itu, untuk laporan keuangan tahun anggaran 2009 yang disajikan Pemerintah Kabupaten Cianjur, dapat diungkapkan sebanyak 30 temuan pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Cianjur.
Salah satunya mengenai biaya perjalanan dinas sebesar Rp 1.496.946.000 yang tidak memperhatikan azas kehematan dan terdapat perjalanan dinas ganda dan tumpang tindih sebesar Rp 12.305.000.(KC01)**