Iklan

iklan

Warga 'Hawai' Tertipu, Kabar Penangguhan Penahanan 14 Warga Hanya Isapan Jempol

Saturday, March 17, 2012 | 4:59:00 PM WIB Last Updated 2012-03-19T03:23:03Z
Ubun Burhanudin
Haurwangi (KabarCianjur) - Ratusan warga dari tiga ke RW an 5,7 dan 9 di Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi (Hawai) yang telah berkumpul dan membuat panggung untuk menyambut pembebasan 14 rekan mereka yang ditahan Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Jum'at (16/3) malam harus menelan pil pahit. Pasalnya kabar pembebasan tersebut hanya isapan jempol belaka. Pada hal warga yang telah mempersiapkan penyambutan telah menyiapkan berbagaii acara termasuk hiburan marawis.
Tim Pembela Muslim (TPM), Ubun Burhanudin, yang mendampingi 14 warga yang ditahan Polda Jabar mengatakan, informasi rencana penangguhan penahanan terhadap 14 warga yang diduga melakukan perusakan tempat ibadah jamaah Ahmadiah itu didapat warga dari orang dalam dilingkungan Polda Jabar.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar dari mulut kemulut, apalagi salah satu ajengan setempat menginformasikan adanya penangguhan penahanan melalui loudspeaker masjid. Sebagai rasa syukur warga bersama sama menggelar penyambutan dengan mengumpulkan warga. Bahkan sudah disiapkan beberapa ekor kambing untuk acara makan bersamanya.
"Kita juga tidak tahu pasti dari mana informasinya pembebasan itu, menurut warga ada orang dalam di Polda yang menghubungi dan memberitahukan kalau rekan mereka akan ditangguhkan penahananya. Sehingga warga sebagai rasa syukur membuat acara penyambutan," kata Ubun yang juga pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) itu.
Menurut Ubun, pada saat bersamaan pihaknya tengah berada di Polda Jabar untuk mengecek jawaban dari Kapolda tentang pengajuan yang disampaikan untuk penangguhan penahanan terhadap 14 warga yang ditahan Polda Jabar. Hanya saja saat dilakukan pengecekan belum ada jawaban, apakah pengajuanya di kabulkan atau ditolak.
"Tadinya ke 14 warga itu saat di sidik di Polres Cianjur tidak ditahan tapi hanya dikenakan wajib lapor. Rupanya persoalannya di take over oleh Polda dan pada tanggal 5 Mei yang lalu turun sprint langsung dari Kapolda untuk menahan 14 warga yang diduga melakukan perusakan tempat ibadah Ahmadiah," katanya.
Begitu ke 14 warga ditahan di Polda Jabar, pihaknya langsung mengirimkan surat pengajuan penangguhan penahanan. Bahkan dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut juga dilampirkan 40 organisasi islam yang siap menjamin bebasnya 14 warga tidak akan mempersulit proses hukum.
"Jelas warga merasa kecewa, ternyata rencana penyambutan yang telah dipersiapkan jadi sia-sia. Sebanarnya itu tidak perlu terjadi, kalau warga berkoordinasi dengan kita. Kita tahunya saat pulang dari Polda kenapa kok rame, ada panggung segala. Ternyata ada hajat warga yang ingin menyambut kepulangan 14 warga yang ditahan," tegas Ubun.
Seperti diberitakan, setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Cianjur menetapkan 20 orang menjadi tersangka dalam kasus perusakan masjid jemaah Ahmadiah di Kampung Cisaat, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jum'at (17/2) silam. Pihak Polres Cianjur saat ini tidak menahan para tersangka setelah mendapatkan jaminan kalau mereka tidak akan melarikan diri.
Kapolres Cianjur AKBP Agus Tri Heryanto, mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka tersebut akan bertambah bila dalam pemeriksaan ada bukti baru mengarah kepada warga lainya.
"Para tersangka harus wajib lapor, saat ini mereka tidak kami tahan setelah mendapatkan jaminan kalau mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kapolres, Selasa (21/2).
Menurut Kapolres, beberapa barang bukti atas aksi perusakan masjid milik jemaah Ahmadiah tersebut telah diamankan diantaranya linggis, batu, serta bukti-bukti lain yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan. "Kita akan jerata para pelaku dengan pasal 170 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjaran," paparnya.
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah memeriksa hampir 100 orang lebih. Tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan yang masih berlanjut itu akan menambah jumlah tersangkanya. "Kalau dari hasil pemeriksaan mereka melakukan aksi perusakan itu karena warga sudah kesal dengan aktivitas jemaah Ahmadiah di masjid, yang sudah diperingatkan berkali-kali," katanya.
Selain memeriksa sejumlah warga yang diduga kuat melakukan perusakan masjid milik jemaah Ahmadiah, pihaknya juga akan memanggil para jemaah Ahmadiah yang terbukti melanggar kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat yang tidak ditaati oleh para jemaah Ahmadiah.
"Kami akan panggil mereka, memang dalam SKB itu belum ada sanksi bagi yang melanggarnya. Kita hanya bisa sebatas memberikan himbauan. Jadi kita belum bis menetapkan status tersangka juga kepada jemaah Ahmadiyah," tegasnya.
Pembangunan Masjid
Kasus perusakan masjid milik jemaah Ahmadiah di Kecamatan Haurwangi mendapatkan perhatian serius Polres Cianjur. Salah satu wilayah yang rawan konflik saat ini berada di Kecamatan Campaka. Karena diwilayah tersebut terdapat sedikitnya 1.000 jamaah Ahmadiah.
"Untuk itu kami melakukan perhatian ekstra dan hari ini (kemarin) kita telah melakukan peletakkan batu pertama untuk pembangunan masjid bagi eks anggota jamaah Ahmadiah. Hasilnya sebanyak 10 kepala keluarga (KK) akhirnya kembali mengucapkan dua kalimat shahadat," kata Kapolres.
Agar tidak terjadi aksi perusakan masjid milik jemaah Ahmadiah, pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan dan mensosialisasikan tentang SKB tiga menteri dan Pergub Jabar. "Mudah-mudahan tidak ada lagi aksi kekerasan kalau semuanya patuh dan taat pada SKB tiga menteri dan Pergub itu," tegasnya (KC-02)***.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga 'Hawai' Tertipu, Kabar Penangguhan Penahanan 14 Warga Hanya Isapan Jempol

Trending Now

Iklan

iklan