Iklan

iklan

YLBH Cianjur Kirim Surat ke Menteri Lingkungan Hidup, Minta Audit Lingkungan Akibat Eksploitasi Sumber Daya Alam di Cianjur

Wednesday, March 7, 2012 | 6:10:00 PM WIB Last Updated 2012-03-07T11:50:09Z
Aksi para petani Ciguntur, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu merupakans alah satu bentuk kekesalan akibat adanya eksploitasi Sumberdaya Alam (SDA) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
KabarCianjur-Jln. Siti Boededar; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cianjur melalui Devisi Tanah dan Lingkungan Hidup melayangkan surat ke Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta untuk meminta audit lingkungan hidup terkait banyaknya eksploitasi sumber daya alam (SDA) di wilayah Kabupaten Cianjur.
Menurut Ketua YLBH Cianjur, O. Suhendra, banyaknya eksploitasi terhadap SDA di wilayah Kabupaten Cianjur atau kegiatan usaha lingkungan hidup berpotensi dapat menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup didaerah Kabupaten Cianjur.
"Kami menduga ada beberapa kegiatan usaha seperti diwilayah Kecamatan Cipanas, Pacet dan Sindang Barang (Cianjur Selatan), yang dilakukan oleh pelaku usaha atau investor, yang diduga kuat tidak/belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), seperti diatur dalam Pasal 22 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata O. Suhendra didampingi Divisi Tanah dan Lingkungan Hidup, Ruslan Ependi, Rabu (7/3).
Adapun eksploitasi SDA atau kegiatan usaha lingkungan hidup yang berpotensi dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, di Kabupaten Cianjur dan diduga kuat tidak/belum memiliki dokumen amdal menurut O. Suhendra, diantaranya pelaksanaan kegiatan pembangunan  Pacet Resort di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pelaksanaan kegiatan Penambangan Pasir (Galian C) di kawasan Cipanas, Pacet dan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pelaksanaan kegiatan Cut and Veel oleh PT. Ubersam di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, pelaksanaan kegiatan usaha penambangan pasir besi di Kecamatan Sindang Barang, Cidaun dan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.
"Kegiatan yang dilaksanakan perusahaan tersebut hemat kami telah melanggar peraturan perundang-undamngan yang berlaku yakni pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan, Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki amdal," jelasnya.
Selain itu dalam pasal 49 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga disebutkan bahwa menteri mewajibkan audit lingkungann hidup kepada, usaha dan/atau kegiatan tertentu yang beresiko tinggi terhadap lingkungan hidup serta penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingkungan hidup. Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang beresiko tinggi dilakukan secara berkala.
"Bahkan dalam pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas-jelas disebutkan mengenai sanksinya. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (10 dipidana, dengan pidana penjara paling singkat  1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)," tegasnya.
Berdasarkan ketentuan itulah, pihaknya minta kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk segera melakukan audit lingkungan hidup dan penindakan terhadap para pelanggar UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami harapkan kementeriang Lingkungan Hidup bisa cepat tanggap, karena kalau terus dibiarkan akan berdampak luas terhadap kelestarian lingkungan," harapnya (KC02)***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • YLBH Cianjur Kirim Surat ke Menteri Lingkungan Hidup, Minta Audit Lingkungan Akibat Eksploitasi Sumber Daya Alam di Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan