FOTO : Kios darurat Pasar Ciranjang |
Direktur LBH Cianjur, Adi Supriadi mengungkapkan, selaku kuasa hukum dari PPGC pihaknya protes keras atas adanya aktivitas pendataan dan pembangunan kios darurat
serta meminta agar Pedagang Pasar Gelanggang Ciranjang segera menempati kios darurat, yang dilakukan oleh CV. Buana Lestari karena permasalahan Pembangunan PPGC sedang dalam proses persidangan di PN Cianjur
dengan adanya gugatan dari Kepala Desa Ciranjang kepada pengembang.
serta meminta agar Pedagang Pasar Gelanggang Ciranjang segera menempati kios darurat, yang dilakukan oleh CV. Buana Lestari karena permasalahan Pembangunan PPGC sedang dalam proses persidangan di PN Cianjur
dengan adanya gugatan dari Kepala Desa Ciranjang kepada pengembang.
"Kami melihat apa yang dilakukan pihak pengembang tersebut jelas tidak menghormati proses persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur dengan Perkara Perdata Reg Nomor : 14 /Pdt.G/2012/PN.CJ yang saat ini tengah berjalan. Seharusnya sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan aktivitas yang berkaitan dengan masalah yang disengketakan yakni pembangunan PPGC," kata Adi, Kamis (19/4).
Untuk itulah pihaknya meminta agar CV. Buana Lestari segera menghentikan segala aktivitas pendataan atau pembangunan kios darurat serta tidak lagi menyuruh para
pedagang segera pindah ke kios darurat. "Mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang saat ini tengah berjalan," katanya.
pedagang segera pindah ke kios darurat. "Mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang saat ini tengah berjalan," katanya.
Secara terpisah Kuasa hukum CV. Buana Lestari, Deden Muharam Djunaedi membenarkan adanya aktivitas penyelesaian pembangunan kios darurat dan himbauan kepada para pedagang. " Iya itu himbuan untuk pedagang agar mengosongkan secara sukarela karena pasar tersebut mau segera di bangun . Kami mengharapkan dalam relokasi ini bisa berjalan dengan lancar dan persuasif," kata pria yang akrab disapa Oden ini saat dihubungi terpisah.
Adanya protes dari LBH Cianjur terkait aktivitas yang dilakukan pengembang dianggap hal yang wajar. "Protes itu biasa yang penting protesnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan tidak protes secara anarkis," paparnya.
Sementara menyikapi persoalan gugatan yang dilayangkan Kepala Desa Ciranjang dan persidanganya tengah berjalan, pihaknya menganggap bahwa persoalan tersebut tidak menghentikan kegiatan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan PPGC akan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana awal.
"Perkara gugatan itu baru proses belum ada keputusan. Sidangnya juga baru minggu depan. Tetap kita akan melaksanakan pembangunan itu sebelum ada keputusan hukum tetap drai pengadilan. Pengadiln tidak pernah melarang kita untuk tidak membangun PPGC," katanya (KC-02)***.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments1
desa ciranjang MENGGUGAT CV. BUANA LESTARI, yang sedang berjalan dipengadilan, berarti CV. BUANA LESTARI, sudah ditolak oleh PEMERINTAH DESA CIRANJANG apalagi oleh pedagang, apa legalitas CV. BUANA LESTARI kekeh pingin membangun pertokoan gelanggang ciranjang toh perizinan satu atap saja sudah menyatakan bahwa IMB Pertokoan Gelanggang Ciranjang nomor 644.1/221 IMB/DCK. Tanggal 29 Mei 2008 atas nama CV. Buana Lestari yang telah terbit dari adanya perjanjian sewa menyewa dengan pihak Desa Ciranjang, menjadi tidak berlaku dengan sendirinya, dikarenakan adanya pemutusan kerjasama dari Desa Ciranjang selaku pemilik tanah , pemerintah desa ciranjang telah berulang ulang mengeluarkan ketegasan kpd CV.BUANA LESTARI berupa Pemutusan Hubungan KERJASAMA terhadap CV.BUANA LESTARI sbb: 1. Nomor : 600/81/PU tgl 09/januari/2010.ditandatangani KADES Ciranjang,sdr.DUMYATI. 2. nOMOR : 644/91/PU/2011 tgl 07/oktober/2011.ditandatangani PJS ds Ciranjang,sdr Ojak Suparman 3. Nomor :503/367/KPPT & PM.tgl 05/april/2011.perihal telah tidak berlakunya IMB a/n CV.BUANA LESTARI.dan ditandatangani,Drs.Endang Suhendar Mpd.NIP :196009241988101001.ini menjelaskan bahwa pemerintah Desa ciranjang maupun PEMDA Kab.Cianjur telah menyatakan dgn tegas bahwa Kehadiran CV>buana Lestari sdh tidak berhak melakukan pembangunan PGC. 4. testimoni oleh Kades DUMYATI tgl 08 april 2011.perihal srt peringatan dan teguran sebanyak 3x,dan diserahkan kpd Camat Ciranjang. 5. Surat peringatan sebanyak 3X oleh pemerintah desa Ciranjang yg ditandatangani KADES terpilih sdr.Dading Supriatna, srt teguran ke 1.Nomor :600/13/PU/2012 srt teguran ke 2.Nomor :600/14/PU/2012 srt teguran ke 3.Nomor :600/22/PU/2012 srt permohonan penghentian KIOS darurat Nomor :600/24/PU/2012. maka dapat disimpulkan bahwa CV. BUANA LESTARI, tidak PUNYA ETIKA DALAM MEMBANGUN ...................
ReplyDeleteTerima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.