HEADLINE
---
deskripsi gambar

Guru di Lingkungan Kemenag "Dipakasa" Tunjukan Keteladanan

CIANJUR (KC): Guru agama di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, "dipaksa" berbuat keteladanan, yakni setiap menerima gaji sertifikasi dipotong zakat mal sebesar 2,5 persen.
Setiap guru yang akan mencairkan gaji sertifikasi pada triwulan kedua harus memperlihatkan bukti kuitansi pembayaran zakat mal pada triwulan pertama. Jika tidak bisa memperlihatkan bukti itu, maka gaji sertifikasi triwulan kedua atau triwulan berikutnya tidak bisa dicairkan.
Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, H Yosef Umar, SAg, ketika dikonfirmasi Suara Karya, Jumat (22/6), membenarkan tentang adanya pemotongan gaji sertifikasi guru agama untuk zakat mal sebesar 2, 5 persen bagi setiap guru agama yang menerima gaji sertifikasi.
"Kebijakan itu merupakan kesepakatan antara Baznas dan Kakemenag dalam upaya menumbuhkan keteladanan dalam membayar zakat sebagai pelaksanaan rukun Islam yang kedua. Dengan cara ini, diharapkan menjadi keteladanan di kalangan masyarakat dalam membayar zakat," ujarnya.
Yosef Umar menyayangkan jika masih ada guru agama di lingkungan Kemenag Kabupaten Cianjur yang mempermasalahkan itu. Sebaiknya, mereka bersyukur atas keberkahan gaji yang diterimanya, karena telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar zakat.
Menurutnya, untuk tahun 2012/1433 H, dana yang dikelola dan disalurkan oleh Bazanas Kabupaten Cianjur mencapai Rp 2.847. 007.250. Antara lain dana bantuan beasantri/ beasiswa Rp 397.500.000, dana bantuan produktif fakir miskin Rp 600.000. 000, dana dakwah islamiah melalui lembaga/organisasi dakwah Rp 779.675.000. (Suara Karya/KC06)
Also Read:
Post a Comment
Close Ads