HEADLINE
---
deskripsi gambar

Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh, Larang Iklan Rokok di Kota Cianjur

Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh
CIANJUR, (KC).-Para pengusaha rokok yang biasa memasang reklame di Kabupaten Cianjur harus siap-siap hengkang, pasalnya Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh sudah memerintahkan kepada Dinas Perpajakan untuk tidak menerima pemasangan reklame rokok kembali. Sikap tegas bupati tersebut sebagai upaya untuk menata kota Cianjur agar lebih asri.
"Saya sudah perintahkan kepada Dinas Perpajakan untuk tidak menerima pemasangan iklan atau reklame rokok. Meski untuk itu kita harus kehilangan pendapatan sekitar Rp 1,6 milyar, tapi kita akan berupaya untuk menggali potensi lainya secara maksimal, yang penting iklan rokok tidak masuk di kota Cianjur," kata Bupati saat ditemui didepan pendopo Cianjur, Senen (9/7).
Menurut Bupati, adanya iklan rokok tidak banyak menguntungkan masyarakat, justru sebaliknya malah merugikan masyarakat kecil. "Saya sedih saat berkunjung didaerah Sinar Laut Cianjur selatan, perjalananya saja naik perahu dua jam. Saya melihat nenek-nenek yang merokok, saya tanya dalam sehari bisa menghabiskan dua bungkus rokok, sedangkan dia mengaku untuk beli beras saja susah, coba kalau uang untuk beli rokok dibelikan beras, pasti akan dapat beras," katanya.
Pelarangan iklan rokok diwilayah kota Cianjur tersebut oleh bupati, juga ditindak lanjuti dengan melakukan pelarangan merokok dibeberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan termasuk di pendopo Kabupaten Cianjur. "Kita ingin memberikan contoh terlebih dahulu, untuk eselon II juga telah kita sampaikan untuk tidak merokok, kedepanya juga eselon III dan IV kita juga harapkan untuk tidak merokok," katanya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pajak Kabupaten Cianjur, Dadan Harmilan mengakui telah mendapatkan perintah dari bupati untuk menghilangkan iklan rokok dari kota Cianjur. Perintah tersebut untuk saat ini mulai ditindak lanjuti dengan tidak akan memperpanjang iklan rokok yang masa berlakuknya sudah kadaluarsa. Selain itu juga akan berupaya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber pendapatan yang belum tergali.
"Untuk bilboard memang kita belum sentuh, secara bertahap apalagi ada kaiatanya dengan tata ruang dan penataan kota. Kita akan buat zona zona tertentu untuk iklan. Diluar zona itu akan kita sikat atau kita tertibkan. Tidak hanya itu kita juga melarang keras kepada pengusaha atau instansi lainya untuk tidak memasang iklan atau sejenisnya di pohon. Minggu-minggu ini kita akan melakukan penertiban," kata Dadan terpisah.

Selain melarang iklan dipohon, Dinas Perpajakan juga melarang iklan dibahu jalan. "Kita juga menghimbau kepada pemasang iklan politik untuk mengindahkan estetika dan keindahan. Sebab kalau tidak Satpol PP akan melakukan penertiban, apalagi iklan rokok," paparnya (KC-02)***. 
Post a Comment