HEADLINE
---
deskripsi gambar

Bupati Tjetjep Kesal, Intruksinya Seringkali di Abaikan Bawahannya

Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh
CIANJUR, (KC).- Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh mengaku seringkali kesal akibat instruksinya acapkali tidak dilaksanakan oleh pegawainya. Pada hal apa yang disampaikan tersebut merupakan kebijakan penting untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Saya akui tidak jarang apa yang saya sampaikan disetiap breafing staf tindak lanjutnya tidak berjalan sebagaimana yang saya harapkan. Saya perintahkan A, ternyata malah sampai Z, atau sebaliknya. Ini yang sampai saat ini menjadi persoalan, sehingga saya tidak bosan-bosan selalu mengatakan berulang-ulang," kata bupati, Jum'at (13/7).
Kekesalan bupati termasuk lambannya masalah penanganan minimarket yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Beberapa minimarket diduga tidak mengantongi perijinan dalam operasinya. "Kalau semuanya menunggu perintah bupati, buat apa dibuat Peraturan Daerah (Perda). Tanpa bupati perintah juga kalau Perdanya sudah jelas, tinggal melaksanakan, tidak usah nunggu perintah bupati," kata Tjetjep.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Cianjur, setidaknya ada lima minimarket diduga kuat tidak memiliki perijinan. Pihak BPPTPM sengaja tidak mengeluarkan ijin lantaran minimarket ternama itu melanggar Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang jarak minimarket dengan minimarket.
Dikatakan bupati, pihaknya juga tidak menerima alasan kurangnya personel dalam menegakkan perda. Penilaian bupati, petugas yang ada lebih dari cukup. "Itulah kadangkala persoalan yang semestinya bisa ditangani, tapi malah berlarut-larut. Kalau dalam Perda sudah diatur, ya laksanakan saja," tegasnya.
Sebelumnya Kepala Satpol PP, Tohari Sastra mengungkapkan, untuk melaksanakan penertiban terkait dugaan adanya beberapa minimarket yang tidak berijin, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan BPPTPM agar dalam bertindak nantinya tidak salah. "Semuanya ada prosesnya, kita tengah melakukan koordinasi, terutama menyangkut data. Kalau semunya sudah lengkap dan itu benar kita akan tertibkan," katanya (KC-02)**.
1 comment
  1. Unknown
    May 30, 2013 at 4:58 AM
    SEPERTINYA PERDA TERSEBUT PERLU DITINJAU KEMBALI PAK.... TIDAK SESUAI
    DENGAN UNDANG - UNDANG MONOPOLI YANG LEBIH KUAT KEDUDUKANNYA DIMATA HUKUM
    JANGAN- JANGAN PERDA YANG ADA SENGAJA DIPERTAHANKAN HANYA UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN TERTENTU SAJA. DIKOTA LAIN JUGA SUDAH DIHAPUSKAN PERDA TERSEBUT.
    KALAU MAU DILINDUNGI BUKAN PEDAGANG MINIMARKET YANG KUAT MODALNYA BIARKAN MEREKA BERSAINGAN DAGANG YANG SEHAT, SEBAB YANG DIUNTUNGKAN MASYARAKAT CIANJUR BISA MENDAPATKAN HARGA YANG MURAH DAN BERMUTU.