Iklan

iklan

Salah satu Anggota KPU Cianjur Ternyata PNS di Lingkungan Kementerian Agama Cianjur Sejak 2009 Silam

Thursday, July 5, 2012 | 5:57:00 PM WIB Last Updated 2012-07-05T11:22:22Z
CIANJUR, (KC).-Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cianjur, Adi Supriadi mendesak agar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, SU (39) memilih salah satu jabatan antara anggota KPU dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya jabatan rangkap dengan sama-sama mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) itu tidak dibenarkan.

"Dalam aturan juga sudah jelas baik dalam persyaratan menjadi anggota KPU maupun dalam ketentuan disiplin PNS. Tidak boleh anggota KPU itu dari PNS demikian juga sebaliknya. Saya yakin anggota KPU itu tahu aturan, tapi kenapa justru aturan itu terkesan diabaikan," kata Adi, Kamis (5/7).

Menurut Adi, tidak hanya memilih atau mundur dari salah satu jabatan, tapi yang bersangkutan harus mengembalikan sebagian gaji yang diterima ke negara. "Kalau keanggotaanya lebih dahulu menjadi anggota KPU dari pada PNS, berarti uang PNSnya harus dikembalikan. Kejadian ini tidak bisa dibenarkan, semuanya harus jelas, kalau KPU ya KPU atau kalau PNS ya PNS bukan dua duanya diambil dengan pos anggaran dari APBN," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Unang Margana, mengaku kalau persoalan anggotanya tersebut sudah clear tidak ada masalah lagi. Yang bersangkutan tetap menjadi KPU dan PNS hanya saja tidak mendapatkan gaji PNSnya selama menjadi anggota KPU. "Saya rasa semuanya sudah clear dan jelas, yang bersangkutan tetap menjadi anggota KPU dan PNS. Saya rasa ramenya persoalan ini akibat menjelang Pilkada saja," kata Unang saat ditemui terpisah.

Pernyataan Ketua KPU Cianjur, Unang Margana tersebut bertentangan dengan penjelasan Kepala Kepegawaian Kementerian Agama Cianjur, H. Ahyad. Berdasarkan data, SU merupakan pegawai dilingkuangan Kementerian Agama Cianjur yang ditugaskan sebagai penyuluh dilingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Cilaku. "Dia (SU) diangkat menjadi CPNS pada Januari 2009 dan setahun kemudian menjadi PNS. Selama ini yang bersangkutan selalu menerima gajinya," kata H. Ahyad saat ditemui diruang kerjanya.

Diakui H. Ahyad SU sudah melanggar disiplin PNS dengan merangkap jabatan sebagai anggota KPU. Namun sampai saat ini persoalan tersebut belum tuntas secara kepegawaian. "Kita sudah panggil yang bersangkutan hingga tiga kali. Bahkan sudah diperingatkan secara tertulis tiga kali dan sudah di BAP, kita sampai saat ini masih melihat dari sisi kemanusiaan, kalau tidak kita sudah lakukan sesuatu. Dia (SU) bilang akan lapor ke KPU, dan seharusnya harus memilih. Kita sudah capek, ngurusi masalah ini," kata H. Ahyad.

Sebenarnya persoalan ini bisa diselesaikan kalau yang bersangkutan ada itikad baik. Dia bisa memilih antara keduanya, kalau KPU dan ingin tetap menjadi PNS tinggal hak-hak sebagai PNS nya yang tidak akan diterima. "Masalahnya yang bersangkutan selalu janji terus akan menyelesaikan, tapi tidak juga. Sampai saat ini juga masih menerima gaji. Kita sudah laporkan ke Kanwil dan kalau tidak bisa selesai juga kita akan serahkan penanganannya ke pusat. Minggu ini kembali akan kita panggil, kita sudah malu," katanya (KC-02)***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Salah satu Anggota KPU Cianjur Ternyata PNS di Lingkungan Kementerian Agama Cianjur Sejak 2009 Silam

Trending Now

Iklan

iklan