HEADLINE
---
deskripsi gambar

Kejati Tak Lagi Butuh Keterangan Isteri Bupati Cianjur

CIANJUR,(KC),- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memastikan bahwa keterangan dari istri Bupati Cianjur, Yana Rosdiana sudah mencukupi untuk kasus dugaan korupsi makan minum di Pemkab Cianjur senilai Rp10 miliar. Yana akan memberikan kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung jika berkas perkara tersebut dilimpahkan dalam waktu dekat.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Atang Bawono kepada wartawan di ruang kerjannya, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (13/7).

"Keterangan dari istri bupati itu sudah cukup. Sudah tidak lagi pemeriksaan," ujar Atang.

Yana diketahui telah sudah dua kali dipanggil penyidik kejati untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Selain Yana, ada 22 saksi dalam perkara ini. Perkara ini jua turut menyeret nama Bupati Cianjur yang tak lain dari suami saksi Yana.

Berkas perkara untuk kasus ini sedang disempurnakan oleh penuntut umum untuk kemudian segera dilimpahkan. "Masih disempurnakan, setelah dinyatakan lengkap akan dilimpahkan langsung," tuturnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana mamin gate ini yaitu Edi Iriana dan Heri Khaeruman. Edi merupakan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Cianjur sementara Heri adalah Kasubag Rumah Tangga yang juga pelaksana harian (PLH) Kepala Bagian Umum Kabupaten Cianjur.

Keduanya telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung sejak 8 Maret lalu.(KC06/Detik)***
Also Read:
Post a Comment
Close Ads