Diskusi YLBH Cianjur |
CIANJUR, (KC).- Maraknya minimarket di wilayah Cianjur yang diduga menimbulkan dampak kurang sehat dalam dunia usaha belakangan ini mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pihak. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cianjur.
"Untuk mengatasi masalah persaingan tidak sehat itu, seharusnya Bupati Cianjur segera lakukan langkah konkret untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan ritel kecil agar mampu bersaing dengan usaha retail modern. Namun sayang hal ini tampak kurang mendapat tempat dalam kebijakan-kebijakannya," kata Direktur LBH Cianjur, Adi Supriadi pada diskusi bertajuk Quo Vadis Waralaba, Sabtu (14/7).
Menurut Adi, saat ini tumbuhnya ritel modern dengan kapital besar bahkan makin marak sampai ke pelosok perdesaan ibarat jamur tumbuh dimusim hujan. Politik perijinan yang terkesan 'diobral' patut diduga ada kepentingan para pejabat lokal yang menanggung keuntungan pribadi dari perijinan itu dan bahkan ikut menjadi pelaku usaha ritel modern.
"Bentuk perlindungan dan pemberdayaan ritel kecil vis a vis ritel modern misalnya mengatur masalah zonasi, quota, luas penjualan aset ritel modern, penguatan dalam jalur distribusi yang berdampak pada harga dan waktu buka. Namun akibat tidak seriusnya Pemda Cianjur dalam memberi perlindungan bagi ritel kecil mengakibatkan diberbagai lokasi berdiri ritel modern (Indomart, Alfamart) yang tidak menghiraukan zonasi dan jam buka 24 jam. Kondisi seperti itu tentu saja merugikan pelaku usaha kecil dan potensial memicu konflik sosial," tegasnya.
Untuk itulah LBH Cianjur mendesak agar Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh segera menghentikan kegiatan ritel modern yang ilegal atau perijinannya dalam proses. Selain itu harus ditentukan zonasi dan kuota bagi ritel besar yang tak merugikan pelaku usaha ritel kecil dan pasar tradisional dimana ribuan rakyat Cianjur menggantungkan hidupnya disana.
"Kami mendesak agar bupati mencabut ijin usaha ritel besar yang melanggar ketentuan zona dan jam buka. Serta mengingatkan agar pejabat pemda tidak terlibat dalam bisnis ritel karena dapat bisa terjadi konflik interest," tegas Adi (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.