HEADLINE
---
deskripsi gambar

Terkait Dugaan Minimarket Ilegal, Satpol PP Panggil 7 Pengusaha Minimarket



ilustrasi
CIANJUR, (KC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur panggil 7 pengusaha minimarket yang diduga illegal. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihak Satpol PP melakukan penyisiran terhadap 24 minimarket disepanjang jalan mulai dari perbatasan Cianjur-Bandung Barat hingga seputaran kota Cianjur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, membenarkan pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha minimarket yang ada di Cianjur. Pemanggilan para pengusaha itu setelah dalam penyisiran dan pendataan minimarket tidak bisa menunjukkan kelengkapan perijinan dalam menjalankan operasinya. "Dari tujuh yang dipanggil baru tiga yang datang dan dua diantaranya bisa menunjukkan dokumen perijinannya," kata Tohari didampingi Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP, Sulaeman Madna, Senin (31/7).
Selama ini pihaknya terus berupaya menertibkan minimarket yang diduga ilegal. Minimnya data yang diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) membuat pihaknya berinisiatif melakukan penyisiran tersendiri. Sehingga membuat penanganan masalah minimarket tidak bisa berjalan cepat.
"Sebelum pak Sekda (Bachrudin Ali) mengintruksikan kita untuk bertindak tegas, kita sudah jalan duluan. Hanya saja kami terkendala data, saat kami minta data ke Disperindag maupun ke BPPTPM datanya sangat minim. Padahal seharus data ada dikedua instansi itu. Mereka harus menyampaikan ke kami untuk mengambil langkah atau tindakan. Tapi kita akui saat ini koordinasinya belum maksimal, makanya kita jemput bola dengan melakukan pendataan sendiri," katanya.
Karena keterbatasan anggota pendataan yang dilakukan baru sampai di wilayah Cianjur kota belum sampai kepelosok. "Kita optimalkan yang sudah terdata dulu untuk mengambil tindakan. Tentunya semua harus berjalan sesuai dengan prosedur. Pengusahanya kita panggil, tidak datang kita panggil lagi sesuai dengan Kepmendagri 44/2010, tentang protap pemaggilan, yakni peringatan 1 (selama 10 hari) peringatan 2 ( selama 7 hari) dan peringatan 3 (selama 3 hari), baru pemberitahuan penyegelan," jelasnya.
Pihaknya menegaskan jika semua prosedur sudah ditempuh, langkah tegas akan diambil dengan menutup minimarket. "Saat ini baru ada satu yang kita segel, itupun setelah ada laporan masyarakat. Meski tidak ada laporan kalau melanggar aturan kota juga akan lakukan. Kita bertindak berdasarkan aturan. Kalapun saat ini belum ada lagi yang kita tutup, itu semua masih dalam proses. Kita bertindak tidak gegabah, tapi berdasarkan prosedural," tegasnya (KC-02)**.
Post a Comment