HEADLINE
---
deskripsi gambar

Anggota Brimob Gadungan, Berhasil Gasak Uang Puluhan Juta Rupiah



CIANJUR, (KC).- Gara-gara ditangkap anggota Polsek Karangtengah, Sandi Agustaf (24) alias Hujatul Islam alias Uut bin Asmin gagal nikah dengan gadis pujaan hatinya. Sandi ditangkap petugas karena mengaku anggota Brimob kelapa II Depok gadungan, dan melakukan penipuan terhadap seorang warga di BTN Gunteng jalan Nalula Blok S No. 3 RT 03/Rw 07, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Akibat perbuatanya, korban Riana Munandar harus rela menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta dari jumlah keseluruhan permintaan pelaku sebesar Rp 100 juta. Aksi pelaku yang diduga merupakan sindikat tersebut terhenti setelah pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Karangtengah berhasil meringkusnya saat akan meminta uang sisa yang dijanjikan korban, Senin (6/8). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku harus meringkuk di hotel prodeo Mapolsek Karangtengah.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, modus pelaku untuk mengelabuhi korban, selain mengaku sebagai anggota polisi dari kesatuan Brimob, pelaku juga menjanjikan korban bisa memasukkan menjadi anggota polisi asal bisa menyetor uang senilai Rp 100 juta.

Didukung dengan penampilan pelaku yang meyakinkan dan selalu mengenakan baju safari, korban yang menginginkan anaknya menjadi polisi akhirnya menyetor sejumlah uang kepada pelaku. Setelah menyetor uang, ternyata janji pelaku untuk menjadikan anaknya polisi tidak kunjung terwujud. Bahkan dengan berbagai alasan pelaku kembali meminta uang sisa yang belum diberikan.

Karena curiga, korban menghubungi Polsek Cilaku. Saat akan meminta uang itulah, pelaku langsung diringkus petugas tanpa melakukan perlawanan. Sayangnya rekan pelaku bernama Andi Irawan belum berhasil diringkus petugas dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Turut diamankan barang bukti berupa kwitansi tanda terima penerimaan uang, STNK mobil palsu, dan KTP.

Kapolsek Karengtengah Kabupaten Cianjur, Kompol Nur Ichsan melalui Panit Reskrim Iptu Faisal mengatakan, modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah menawari korban menjadi anggota polisi dengan meminta sejumlah imbalan. Karena tergiur korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang sebagaimana yang diminta.

"Untuk itulah kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus sperti itu. Orang yang mengaku bisa memasukkan menjadi anggota polisi. Kalau ingin menjadi polisi daftar pada tempat yang resmi. Itu hanya modus saja untuk meraih untung pribadi," kata Faisal.

Saat ini pihaknya masih mengejar rekan pelaku yang masuk dalam DPO. Dia diduga merupakan otak dari sindikat penipuan dengan menjanjikan menjadi anggota polisi. "Atas perbuatanya pelaku akan kami jerat dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Faisal.

Sementara pelaku Sandi, mengaku menjalankan aksinya lantaran diminta kawanya (DPO). Pelaku mengaku dijanjikan juga akan dijadikan polisi asalkan bisa mencari teman lainya untuk direkrut menjadi polisi. "Saya hanya disuruh kawan saya saja, karena saya juga dijanjikan masuk menjadi polisi. Karena tertarik saya berupaya mencari orang lain," kata Sandi yang mengaku baru kali pertama menjalankan aksinya.

Hasil dari uang yang didapatnya, dibagi dua dengan kawanya yang kini menjadi DPO. Dia menolak kalau uang tersebut akan digunakan untuk biaya nikah. "Uangnya saya pakai memenuhi kebutuhan saja, bukan buat menikah. Memang saya rencananya habis lebaran mau menikah. Tapi kalau kondisinya seperti ini saya tidak tahu lagi," katanya (KC-02)*
Post a Comment