HEADLINE
---
deskripsi gambar

Belum Ada Pemberlakuan Pakai Pertamax Bagi Kendaraan Dinas di Cianjur



Seorang Petugas POM Saat Mengisi BBM Salah satu Mobil
CIANJUR, (KC).- Dengan alasan belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur belum akan memberlakukan mobil dinas berplat merah menggunakan pertamax. Kondisi tersebut berbeda jauh dengan yang terserat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 12/2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak bahwa per 1 Agustus 2011 kendaraan dinas harus menggunakan pertamax.

"Saya belum mendapatkan suratnya, sehingga belum ada intruksi untuk menggunakan pertamax bagi para pejabat yang menggunakan kendaraan dinas plat merah," kata Wakil Bupati Cianjur, H. Suranto saat ditemui disela pemberian santunan kepada puluhan kaum duafa di rumah dinasnya jalan Pangeran Hidayatulloh, Rabu (1/8).

Kalau surat resmi sudah diterima dan setiap kendaraan dinas wajib menggunakan pertamax akan ditindak lanjuti dengan memberikan surat edaran. Terlebih apabila itu merupakan suatu kewajiban. "Sebenarnya kalau itu dianggarkan dalam APBD tidak menjadi banyak persoalan. Namun kalau tidak, mungkin akan menjadi beban tersendiri bagi pengguna kendaraan dinas," kata Wabub.

Menurut Wabub, sepengetahuannya, keharusan bagi kendaraan dinas wajib menggunakan pertamax yang sebelumnya menggunakan premium itu baru diberlakukan untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi), untuk daerah belum dilaksanakan.

"Yang jelas kami belum menerima surat edaran itu dari pemerintah pusat. Kalau sudah kami terima tentu akan kami pelajari dan akan kami rumuskan untuk menindak lanjutinya. Apalah harus membuat surat edaran ke setiap OPD atau dengan cara lainya," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur Budhi Rahayu Thoyib mengatakan peraturan daerah (perda) mengenai kebijakan pemakaian pertamax  belum ada di Kabupaten Cianjur pada tahun 2012 ini. Kalupun ada kebijakan wajib bagi kendaraan dinas menggunakan pertamak, akan disiasati dengan pengurangan alokasi premium bagi kendaraan dinas.

"Kita belum memiliki perda kaitan penggunaan pertamax bagi kendaraan dinas. Kalaupun diharuskan memakai pertamax, kita siasati dengan mengurangi alokasi premium 2012. Mungkin nanti di 2013 baru bisa kita alokasikan anggarannya," kata Budhi.

Kepala Humas dan Keprotokolan Setda Kabupaten Cianjur Jejen Jaenudin mengatakan Pemkab Cianjur sudah menerima surat pelarangan penggunaan pertamax bagi kendaraan dinas. Namun dia belum mempelajari lebih lanjut surat itu.

"Kami sudah menerima surat itu (pelarangan penggunaan premium bagi kendaraan pelat merah) dari pemerintah pusat. Tapi kami belum mempelajarinya lebih lanjut," kata Jejen (KC-02)**.
Post a Comment