HEADLINE
---
deskripsi gambar

Besok Akan di Lantik, 160 Orang Lolos Menjadi Calon Anggota PPK



Ketua KPUD Cianjur Unang Margana
CIANJUR, (KC).-Sebanyak 160 orang dinyatakan lolos seleksi tes tertulis dan wawancara anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) Kabupaten Cianjur, Jum'at (10/9). Sebelumnya sebanyak 301 orang mengikuti seleksi test tertulis dan wawancara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cianjur ditiap Daerah Pemilihan (Dapil).

Ketua KPUD Cianjur, Unang Margana mengatakan, dalam seleksi calon anggota PPK untuk Pilgub Jabar 2013 Kabupaten Cianjur kali ini, antusiasme masyarakat yang mendaftar cukup tinggi. Hal itu terbukti dengan membludaknya jumlah pendaftar yang hampir dua kali lipat kuota yang ada.

"Jumlah pendaftar mencapai 319 orang berarti hampir dua kali lipat kuota yang ada. Setelah diseleksi administrasi ternyata yang lolos sebanyak 301 orang pendaftar dan mengikuti seleksi tertulis dan wawancara (fit and propertest). Hasilnya sebanyak 160 hari ini dinyatakan lolos," kata Unang saat ditemui di Kantor KPUD Cianjur, Jalan R.H. Djuanda (Salakopi) Cianjur, Jum'at (10/9/2012).

Dikatakan Unang, para caon anggota PPK yang lolos seleksi tersebut akan menempati kuota diwilayah pendaftar masing-masing. Setiap kecamatan masing-masing terdiri dari lima orang anggota PPK.

"Kalau dijumlakan di Cianjur ada 32 kecamatan berarti kai setiap kecamatan lima orang jumlah keseluruhan anggota PPK sebanyak 160 orang. Rencananya besok Sabtu (11/8) mereka akan dilantik menjadi anggota PPK di aula Green Hill Ciherang, Pacet," katanya.

Pihaknya juga menampik, kalau mereka yang dinyatakan lulus menjadi anggota PPK merupakan mayoritas anggota Karangtaruna. Hanya kebetulan diantara yang lulus tersebut posisinya juga sebaai anggota Karangtaruna.

"Diluaran informasi berkembang Karangtaruna mendominasi, itu isue yang tidak mendasar. Yang jelas mereka yang lulus menjadi anggota PPK adalah mereka-mereka yang memenuhi administrasi, misalnya persayaratan usia, pendidikan dan tida menjadi anggota atau pengurus partai politik (Parpol)," tegasnya (KC-02)**.
Post a Comment