Iklan

iklan

Bupati Intruksikan OPD Bayar Zakat

Wednesday, August 1, 2012 | 5:21:00 AM WIB Last Updated 2012-07-31T22:21:51Z


Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh
CIANJUR, (KC).- Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh mengintruksikan agar kepala dinas, badan, lembaga dan kantor, instansi organisasi perangkat daerah (OPD), para camat dan lainnya untuk melaksanakan kewajiban zakat tahun 1433 H/2012. Intruksi bupati ini mengacu pada surat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Cianjur dan rapat dengan komisi Fatwa MUI Cianjur.

Menurut bupati, khusus untuk pelaksanaan zakat fitrah yang ditetapkan dengan uang khususnya PNS,TNI, Polri, dilaksanakan melalui penghasilan yang diterima pada bulan Ramadhan. Ketentuannya harga per kulak (2,5 Kg) beras, atau Rp 20 ribu, Rp 25 ribu atau Rp 35 ribu. "Bagi yang mengkonsumsi beras lebih dari harga tersebut agar menyesuaian dengan harga yang biasa dikonsumsinya," ujar bupati

Dikatakanya, zakat fitrah PNS,TNI,Polri dapat dibayarkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) OPD dibaleka masing-masing pada saat penerimaan gaji bulan Agustus. Sedangkan zakat fitrah masyarakat umum dibayarkan melalui pembantu unit pengumpul zakat di DKM, RT, RW, madrasah atau sekolah.

"Pembayarannya kalau dengan uang sesuai dengan nilai harga beras yang biasa dikonsumsinya," kata bupati seraya menambahkan, untuk zakat mal, nishab zakat (ketentuan batas minimal zakat), mal profesi, penghasilan, gaji yaitu senilai 91,92 gram emas murni, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dan dibayarkan melalui UPZ,OPD dibaleka kecamatan atau ke Baznas baik satu kali setahun atau dapat dilaksanakan setiap penerima penghasilan gaji, honor, tunjangan dan lainnya.

Sementara mengenai infaq atau shadaqah, bagi TNI, Polri, PNS yang belum mencapai nishab, dianjurkan infaq bulanan melalui UPZ masing-masing. Yaitu untuk golongan 1 Rp 5 ribu satu bulan, golongan II, Rp 10 ribu per bulan, golongan III Rp 25 ribu per bulan. Sedangkan bagi masyarakat umum kaum muslimin ditetapkan infaq bulanan Rp 1,000,-, dan Rp 5OO,- bagi siswa MI/SD, melalui UPZ desa, kecamatan atau madrasah, sekolah (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Intruksikan OPD Bayar Zakat

Trending Now

Iklan

iklan