Iklan

iklan

Hari Ini Tarif Air PDAM Cianjur Naik

Wednesday, August 1, 2012 | 5:30:00 AM WIB Last Updated 2012-07-31T22:30:36Z


PDAM Tirta Mukti Cianjur
CIANJUR, (KC).- Hari ini Selasa (1/8) tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti Cianjur memberlakukan penyesuan tarif air. Penyesuaian tarif air tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 539/Kep.132-PDAM/2012 tertanggal 2 Juli 2012 tentang Persetujuan Tarif Air PDAM Kabupaten Cianjur. Kenaikan tidak dipukul merata, tetapi berdasarkan klasifikasi yang sudah disesuaikan.
Direktur PDAM Tirta Mukti Kabupaten Cianjur Herman Suherman mengatakan kenaikan atau penyesuaian tarif air berlaku sejak hari ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan pelanggan, mengingat biaya operasional yang dibutuhkan sangat besar. Herman mengaku, sebelum diputuskan menaikkan tarif air, pihaknya telah merupaya meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan.
"Kita harapkan dengan adanya penyesuaian tarif ini akan bisa lebih memuaskan lagi pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat konsumen PDAM Cianjur," kata Herman seraya menambhakan selain untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan lantaran besarnya biaya operasional, kenaikan juga untuk lebih menyehatkan keuangan perusahaan yang selama ini mengalami kerugian cukup besar.
"Semua pasti ada imbasnya dengan adanya kenaikan ini, baik internal maupun eksternal perusahaan. Setidaknya semua akan beriringan dalam perbaikan ke depannya. Sebab, perusahaan yang sehat akan berimbas pada kinerja dan adanya peningkatan pelayanan yang lebih baik dari semula," tuturnya.
Berdasarkan SK Bupati Nomor 539/Kep.132-PDAM/2012 tertanggal 2 Juli 2012, penyesuaian ini akan berpatokan pada pemakaian air bersih dan klasifikasi pelanggan. Di antaranya kelompok I merupakan pelanggan sosial. Pelanggan kelompok ini bisa lebih irit pemakaian, juga lebih murah pembayaran. Sebaliknya, semakin besar air dipakai, tinggi juga yang harus dibayar.

"Untuk hitungannya seperti kelompok sosial, jika pemakaian 0-13 meter kubik akan dikenakan tarif Rp1.400 per kubik. Sementara 11 hingga 20 meter kubik dikenakan tarif Rp2.300 per kubik. Dan di atas 21 meter kubik lebih mahal lagi, yakni Rp3.500 per kubik. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk klasifikasi rumah tangga, baik R1 hingga R3 yang termasuk kelompok II, yakni niaga kecil dan niaga besar. Kemudian kelompok vila, industri kecil dan besar, serta instansi pemerintah, kelompok khusus, dan terminal air," tandas Herman (KC-02)**. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hari Ini Tarif Air PDAM Cianjur Naik

Trending Now

Iklan

iklan