Iklan

iklan

Irda Tunggu Laporan Absensi Dari OPD Mengenai Tingkat Kehadiran PNS Pada Hari Pertama Masuk Kerja

Friday, August 24, 2012 | 12:38:00 AM WIB Last Updated 2012-08-23T17:38:31Z
CIANJUR, (KC).- Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur masih menunggu hasil absensi para pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (23/8/2012). Dengan demikian belum bisa diketahui secara pasti tingkat kehadiran para pegawai di hari pertama masuk kerja.

"Kita masih menunggu hasil absensi dari setiap OPD. Setelah itu baru kita bisa melihat mana saja OPD yang tingkat kehadiran pegawainya minim atau sebaliknya," kata Inspektur Irda, Cecep S Alamsyah saat ditemui disela mendampingi Wakil Bupati (Wabub) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Kamis (23/8/2012).

Meski demikian, Irda mengintruksika kepada setiap OPD untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap para pegawainya. "Untuk pengawasan ini, kita tidak membentuk tim khusus, hanya menekankan kepada setiap OPD untuk meningkatkan pengawasan kepada para pegawainya. Karena Kepala OPD orang yang paling bertanggung jawab masalah absensi pegawainya," katanya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Disiplin dan Penghargaan PNS Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan  Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur Deden Supriyadi mengatakan, pihaknya mengaku belum menerima laporan pengaduan mengenai ketidakhadiran pada hari pertama masuk kerja dilingkungan Pemkab Cianjur.

"Kalau untuk BKPPD, dari 43 pegawai semuanya hadir, untuk OPD absensinya diserahkan ke pimpinan masing-masing yang paling bertanggungjawab. Sejauh ini baru ada satu pegawai yang mengajukan ijin cuti dari Dinas Kesehatan, itupun pada hari Senin depan sudah masuk," jelasnya.

Untuk sanksi bagi para pegawai yang tidak masuk kerja tanpa ijin akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. "Sanksinya sudah jelas diataur dalam PP 53 tahun 2010, mulai dari teguran sampai tindakan tegas sesuai dengan kesalahanya," jelasnya (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Irda Tunggu Laporan Absensi Dari OPD Mengenai Tingkat Kehadiran PNS Pada Hari Pertama Masuk Kerja

Trending Now

Iklan

iklan