BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Kepala Kementerian Agama Cianjur, di Minta Keterangan Oleh Penyidik Tipikor Polres Cianjur Terkait Study Centre MAN Pacet



Study Centre MAN Pacet
CIANJUR, (KC).- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Abu Bakar dipanggil Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Senin (13/8/2012). Pemanggilan Kepala Kantor Kemenag tersebut untuk didengar keterangannya terkait dugaan adanya penyimpangan yang terjadi dalam pembangunan Study Centre Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacet.

Kepala Unit II Tipikor Polres Cianjur Iptu Sepuh enggan membeberkan lebih detail pemanggilan terhadap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur itu dengan alasan kasusnya masih dalam proses penyelidikan. "Kita hanya melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan (Kepala Kantor Kemenag Cianjur) untuk meminta keterangannya. Penyelidikan kasus ini berawal adanya laporan pengaduan masyarakat," kata Sepuh kepada wartawan, Senin (13/8/2012).

Sementara itu Kepala Kemenag Kabupaten Cianjur, Abu Bakar mengaku, kehadirannya di Unit II Tipikor Polres Cianjur diminta untuk menjelaskan posisi Kementerian Agama dalam konteks pengelolaan keuangan. "Saya jelaskan bahwa posisi kita sejajar, dimana saya sebagai pimpinan satuan kerja dan pimpinan MAN Pacet pun  demikian pula sebagai satuan kerja yang pertanggungjawabannya sama-sama ke menteri," terang Abu kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (13/8/2012).

Abu mengaku, informasi yang diketahuinya dalam kasus itu lantaran pihak rekanan memiliki banyak utang ke pihak suplier meskipun pembangunannya masih terus berjalan. "Nah mungkin itu yang jadi inti permasalahannya," tegas Abu sambil berlalu.

Diberitakan sebelumnya, meski sudah di perpanjang hingga dua kali, pembangunan Study Centre Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacet, Kabupaten Cianjur tetap saja belum rampung. Masih banyak pekerjaan yang belum juga selesai terutama bagian atap. Pada hal seharusnya per 20 Februari 2012 seluruh pekerjaan yang menelan biaya Rp 4,5 milyar itu harus sudah selesai.

Berlarut-larutnya pekerjaan pembangunan Study Centre Man Pacet itu tidak terlepas akibat adanya persoalan yang menghimpit pihak rekanan PT. Jo and Ro. Pihak MAN Pacet mengaku sudah berupaya semaksimal agar pekerjaan itu bisa segera diselesaikan oleh pihak rekanan.

"Kalau pengakuan dari pihak pengusaha sih, uangnya dibawa kabur oleh karyawanya. Tapi kita tetap tekankan agar pengusaha itu menyelesaikan pekerjaan terlepas apapun alasanya," kata Kepala Sekolah MAN Pacet, Moh. Dede Kamaludin, Minggu (26/2/2012)
.
Menurut Dede, pihaknya hampir setiap hari melakukan pemantauan terhadap progres pembangunan Study Centre MAN Pacet agar bisa segera diselesaikan. "Kekawatiran kami pihak pengusahanya kabur itu saja, tapi saya sudah melakukan upaya termasuk membawa pengusaha menghadap Irjen ke Jakarta, agar pembangunannya bisa diselesaikan," katanya.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Study Centre MAN Pacet, Pupu Saefudin mengaku setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi bangunan, seluruh pekerjaan yang dilaksanakan pihak rekanan dinyatakan sudah selesai tinggal untuk masa pemeliharaan.

"Memang kemarin Sabtu (25/2/2012) masih ada bagian atap bangunan induk yang belum terpasang, sekarang sudah selesai dipasang. Tinggal masa pemeliharaan saja, secara umum pekerjaannya sudah selesai," kata Pupu secara terpisah.

Hutang Belum di Bayar
Sementara itu dengan diperpanjangnya masa kerja pihak perusahaan dalam melaksanakan pembangunan Study Centre MAN Pacet, pihak perusahan dikenakan denda setiap hari yang harus disetor ke kas negara. Berdasarkan hitungan, pihak perusahaan wajib membayar denda senilai Rp 50 juta.

"Sampai saat ini baru setengahnya yang sudah dibayar dendanya, sisanya belum. Pihak perusahaan beralasan harus menyelesaikan masalah dengan pegawainya karena belum dibayar. Kalau sudah semuanya kami terima, langsung akan kami setorkan ke kas negara," kata Pupu.

Sebelumnya Ketua Forum Pemantau Pembangunan Cianjur (FP2C) Kab. Cianjur Yusuf Ibrahim sangat menyayangkan pekerjaan yang dilakukan PT. Jon and Ro yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto Jakarta-Pusat (Jakpus) itu, pasalnya perusahaan tersebut dimenangkan saat proses lelang dengan harga penawaran tertinggi.

"Semestinya dengan penawaran tertinggi saja dimenangkan, kwalitas pembangunannya juga harus dijaga. Tidak hanya itu ketepatan waktu pekerjaan sesuai dengan kontrak juga harus menjadi prioritas, tapi ini sebaliknya. Selain pekerjaanya tidak tepat waktu, masih terus minta waktu perpanjangan," kata Yusuf (KC-02)**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.