BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Pedagang Pasar Ciranjang Kecewa, Pihak Tergugat Tidak Hadir Dalam Persidangan



Para Pedagang pasar Ciranjang Saat Melakukan Aksi
CIANJUR, (KC).- Para Pedagang Pasar Ciranjang kembali dibuat kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat CV Buana Lestari dalam sidang gugatan wanprestasi Pembangunan Pertokoan Gelanggang Ciranjang (PPGC) antara pihak penggugat atas nama Kepala Desa Ciranjang Dading Supriyatna dengan CV Buana Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur,Jalan Dr. Muwardi (by pass), Rabu (1/8). 

"Ini sudah yang kesekian kalinya, jelas sebagai pedagang kami kecewa dengan ulah pihak tergugat karena tidak mencerminkan taat hukum. Mereka (pihak tergugat) terkesan melecehkan hukum," kata Husen Hidayat seusai mengikuti persidangan di PN Cianjur. 

Menurut Husen, sebelumnya para pedagang menerima tindakan yang kurang elegan diduga dilakukan oleh pihak tergugat. Dirinya mengancam akan melaporkan aksi dugaan penyerangan yang diduga dilakukan pihak tergugat ke sejumlah pedagang belum lama ini. Laporan akan dilayangkan ke Mabes Polri maupun Kompolnas. 

"Ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan, jika pihak polsek tidak bisa menangani perkara penyerangan ini, kami akan melaporkan ke Mabes Polri dan Kompolnas agar segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Sementara itu dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Matheus memutuskan untuk memberikan putusan sela dengan mengabulkan sebagian gugatan penggungat. Diantaranya, terkait dengan propisi pembongkaran kios darurat. Akan tetapi, pihak majelis hakim tidak menyebutkan alasan pemberian keputusan tersebut.

"Dari beberapa gugatan yang kita ajukan, yang dikabulkan hanya soal propisi pembongkaran kios darurat. Tapi, majelis hakim tidak menjelaskan alasannya. Sementara yang gugatan intervensi tidak dikabulkan," kata Adi Supriyadi, salah seorang tim kuasa hukum penggugat.

Adi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) itu mengaku, pihaknya belum memutuskan langkah selanjutnya yang diambil. Karena itu, pihaknya akan terus memantau jalannya persidangan hingga diputuskan keputusan tetap (KC-02)**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.