HEADLINE
---
deskripsi gambar

Pembebasan Lahan Untuk Pembangkit Listrik di Cisokan Tertunda, Akibat Adanya Aturan Baru

CIANJUR, (KC).- Pembebasan lahan untuk keperluan pembangkit listrik di Cisokan Cianjur dipastikan tertunda akibat belum adanya aturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Padahal diwilayah Cianjur terdapat sekitar 240 hektar lahan yang harus dibebaskan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Setda Cianjur, Firman Firdaus mengatakan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011tersebut efektif berlaku 14 Januari 2012. "Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penetapan lokasinya (Penlok) oleh Gubernur, hanya saja petunjuk tekhnisnya sampai saat ini belum ada, sehingga belum bisa dilaksanakan," kata Firman, Jum'at (3/7).

Tidak hanya penlok yang ditetapkan oleh Gubernur, dalam pengadaan lahanya juga harus dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara untuk penentuan harganya harus dilakukan oleh konsultan, bukan dari Pemerintah Daerah.

"Kalau mengacu aturan yang baru memang Pemda tidak masuk dalam kegiatan secara langsung. Segala sesuatunya sudah ada bagianya termasuk penentuan harganya dan pengadaan lahanya. Paling Pemda keterlibatanya sebatas penloknya saja," katanya.

Dari 240 lahan yang masuk dalam zona pembangunan pembangkit tenaga listrik  yang akan membendung sungai cisokan itu, 60 persen lahan diantaranya merupakan lahan perhutani, sisanya milik masyarakat.
Sementara lahan yang akan dibebaskan tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Bojongpicung, Haurwangi, Campaka dan Cibeber.

"Kalau lahan yang harus dibebaskan kebanykan wilayah Bandung Barat. Selain pembebasan lahan pihak PLN juga memberikan kompensasi untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainya yang saat ini sudah dalam proses tender lelang. Akibat terbentur aturan ini mungkin saja target tahun 2014 selesai pembangunannya, bisa mundur," katanya.

Ujang Wawan (42) warga Bojongpicung mengaku tidak ada masalah jika pembebasan lahan tertunda akibat adanya aturan baru. Bagi masyarakat adanya pembangunan bisa berdampak positif bagi masyarakat disekitarnya. "Pembangunan pembangkit listrik ini harus bisa membawa dampak positif bagi warga, jangan sampai sebaliknya. Kalau saat ini infrastruktur masih kurang bagus, harus bisa ditingkatkan," harapnya (KC-02)**.
Also Read:
Post a Comment
Close Ads