HEADLINE
---
deskripsi gambar

Pemkab Cianjur Ijinkan Mobil Dinas di Pakai Untuk Kendaraan Mudik Bagi PNS



Ilustrasi
CIANJUR, (KC).- Kalau sebelumnya pernah ada larangan kendaraan dinas untuk dipakai mudik, kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memberikan keleluasan kepada setiap pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan kendaraan dinas buat keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah. Hanya saja segala resiko penggunaan kendaraan tersebut ditanggung pribadi tidak dibebankan kepada perjalanan dinas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur Bachrudin Ali mengatakan, dari aturan undang-undang, belum ada larangan kendaraan dinas digunakan oleh PNS untuk keperluan mudik hari raya. Untuk itulah Pemkab Cianjur tidak akan mengandangkan kendaraan dinas yang selama ini dipakai keperluan dinas oleh sejumlah pejabat.
"Kami persilahkan bagi pejabat yang memegang kendaraan dinas untuk menggunakan kendaraanya buat keperluan mudik hari raya. Sebab sampai saat ini juga belum ada larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Hanya saja harus memperhatikan resikonya, bila kendaraan itu rusak apalagi sampai hilang, pegawai yang bersangkutan harus bertanggungjawab penuh," kata Bachrudin di komplek Pemkab Cianjur, Selasa (7/8).
Pemberian ijin kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran tersebut tidak terlepas merupakan bentuk kepedulian Pemkab Cianjur kepada PNS. Apalagi momen lebaran Idul Fitri hanya terjadi dalam satu tahun sekali yang seringkali jadi momentum untuk silaturahmi. "Intinya kita tidak keberatan jika kendaraan dinas digunakan mudik, tapi semua resiko ditanggung oleh pribadi," ujarnya.
Sementara itu Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur juga menganggap wajar penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri. Asalkan penggunaannya selama bisa dipertanggungjawabkan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Staf Pelaksana Bidang Aset Kendaraan DPKAD Kabupaten Cianjur Deni Cahyana mengatakan, tidak ada peminjaman khusus dari setiap pemegang mobil dinas untuk digunakan lantaran saat acara serah terima mobil dahulu, sudah tercantum dalam klausal berita acara penyerahan (BAP). "Mobil dinas itu kan dipakai sehari-hari oleh yang bersangkutan. Kalaupun digunakan juga untuk keperluan mudik Lebaran, tidak ada permintaan khusus peminjaman karena saat penyerahan dulu sudah ada dalam BAP-nya," kata Deni di hubungi terpisah.
Berdasarkan data yang ada pada DPKAD, jumlah mobil dinas yang ada di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cianjur tercatat sebanyak 116 unit yang digunakan untuk kepala dinas, sekretaris, serta kepala bidang. Sementara untuk jumlah kendaraan roda dua, Deni tidak bisa menyebutkan secara rinci.
"Kalau motor jumlahnya bisa mencapai ribuan unit. Pada intinya kami juga tidak mempermasalahan mobil dinas digunakan kepentingan mudik Lebaran. Daripada nanti dikandangkan, terus mengalami kehilangan. Siapa yang mau bertanggungjawab?. Mungkin lebih baik digunakan asalkan para pemegang mobil dinas juga bertanggungjawab," pungkasnya (KC-02)**.
Post a Comment