Iklan

iklan

Pengaduan Masyarakat Mengenai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Diantaranya Terkait Kepengurusan Parpol

Friday, August 24, 2012 | 7:50:00 PM WIB Last Updated 2012-08-25T06:38:05Z


Devisi Pengawasan Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar
CIANJUR, (KC).- Klarifikasi atas pengaduan masyarakat terhadap 11 (bukan 12) calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan oleh Panwaslu Kabupaten Cianjur, Kamis (23/8/2012) atas pengaduan masyarakat dilaksanakan secara tertutup dan rahasia. Hanya para anggota Panwaslu Kabupaten yang mengetahui persis isi materi hasil dari klarifikasi.

Kendati demikian, Devisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar sedikit membuka tentang laporan masyarakat terhadap 11 calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah mengikuti penjaringan akhir berupa fit and propertest. Persoalan yang diadukan masyarakat tersebut diantaranya terkait dengan keikutsertaan calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam salah satu partai politik (Parpol).

"Ya salah satunya pengaduan yang masuk bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan itu ada yang diduga terlibat langsung menjadi pengurus parpol, pernah menjadi calon anggota legislatif pada tahun 2009, pernah menjadi tim sukses dalam pemilukada yang lalu. Itu diantara pengaduan yang masuk kepada kami," kata Saepul, Jum'at (24/8/2012).

Namun pihaknya enggan menyebutkan siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam politik praktis sebagaimana laporan pengaduan dari masyarakat. "Yang jelas setelah dikalrifikasi kepada yang bersangkutan, ada yang mengakui dan ada juga yang sama sekali tidak diakui," katanya.

Hasil dari klarifikasi tersebut menjadi salah satu rujukan untuk menentukan calon anggota Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatan sebanyak tiga orang. "Bisa saja setelah tadinya menjadi kandidat tiga besar, ternyata ada pengaduan dan itu benar setelah diklarifikasi, bisa batal atas nama undang-undang," paparnya.

Ke 11 calon anggota Panwaslu Kecamatan yang "dipersoalkan" oleh masyarakat tersebut diantaranya DAP, CM, S ketiganya dari Kecamatan Cibeber, APS dari Kecamatan Takokak, HW dari Kecamatan Cianjur, MS dari Kecamatan Karangtengah, RH dari Kecamatan Cibinong, CB dari Kecamatan Tanggeung, YM dari Kecamatan Ciranjang, AM dari Kecamatan Campaka Mulya dan Hilman Jaya Putra dari Kecamatan Sukanagara untuk ikut fit and propertest susulan (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengaduan Masyarakat Mengenai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Diantaranya Terkait Kepengurusan Parpol

Trending Now

Iklan

iklan