HEADLINE
---
deskripsi gambar

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Ringkus, Berikut Barang Bukti Rp 70.500.000,-



Polsek Cianjur memperlihatkan Barang Bukti Berupa Uang Palsu
CIANJUR, (KC).- Sindikat pengedar uang palsu berhasil diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cianjur kota di Jebrod, Kampung Karag, Desa Langensari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Rabu (8/8). Selain menangkap dua tersangka yakni Samsudin (45) dan Rahmat (44), petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pecahan uang palsu Rp 100 ribu senilai Rp 70.500.000,-. dan perlengkapan ritual

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, hanya butuh waktu tiga hari Polsek Cianjur kota meringkus sindikat pengedar uang pulsu setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mendapatkan informasi mengarah kepada kedua tersangka. Tanpa membuang waktu petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan.

Kapolres Cianjur AKBP Agustri Heryanto, didampingi Kapolsek Cianjur kota Kompol Badri dan Kasubag Humas Polres Cianjur AKP A Prijatna mengatakan, terungkapnya sindikat pengedar uang palsu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima anggotanya. Setelah ditindak lanjuti, ternyata informasi tersebut benar adanya.

"Kami melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat. Setelah beberapa hari melakukan pengembangan ternyata mengarah kepada kedua tersangka. Tanpa membuang waktu, petugas kami langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku membawa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 45 lembar dan ternyata setelah digeledah didalam rumahnya kami mendapati 665 lembar pecahan yang sama," kata Kapolres di Mapolsek Cianjur kota, Rabu (8/8).

Menurut Kapolres, modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan uang palsu dengan berpura-pura membelanjakan ke warung kecil. "Modusnya seperti biasa, membelanjakan ke warung kecil, karena kalau belanja diwarung yang besar bis aketahuan," katanya.

Dari pengakuan tersangka lanjut Kapolres, pelaku akan mengedarkan uang di Cianjur sebesar Rp 1 milyar. Pelaku juga mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang di Jakarta. "Nanti kita akan koordinasi dengan Polda Metro untuk mengungkap jaringan uang palsu ini, alamatnya sudah kami ketahui," tegas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka menyimpan dan mengedarkan uang palsu akan dijerat dengan pasal 245 KUH Pidana. "Ancaman hukumanya mencapai 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Sementara itu tersangka Samsudin (45) mengaku mendapatkann uang dari seseorang yang mengaku warga Surabaya. Uangg tersebut hanya dititipkan kepadanya dengan alasan tida bisa disimpan di bank. "Saya tid tahu kalau uang it palsu, saya hanya dititipin saja dan diminta untuk menyimpan bukan untuk di edarakan dan itu suda sejak dua bulan lalu," kilah tersangka Samsudin.

Namun demikian pihanya juga mengakui uang yang dititipkan itu rencananya akan digandakan menjadi dua kali lipat. "Memang tadinya mau digandain biar berlipat kepada abah Ramat (tersangka Ramat), tapi keburu ditangkap. Saya pernah melihat dia bisa menggandakan uang jadi banyak," katanya (KC-02)**.

Also Read:
Post a Comment
Close Ads