Dinilai Melanggar Ketertiban Umum, Satpol PP Amankan 2 Kubik Batu Belah di Depan Kantor KPU Cianjur
3:44:00 AM
Satpol PP angkut batu belah di depan KPU Cianjur |
CIANJUR, (KC).- Para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur dibuat kesal. Pasalnya tumpukan batu belah berserakan dibiarkan teronggok dibahu trotoar depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur jalan Ir. H. Djuanda Salakopi oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Melihat kondisi tersebut beberapa petugas Satpol PP langsung bertindak tegas dengan menyita dan mengangku batu belah untuk bahan bangunan itu. Keberadaan batu belah tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/1995 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Tohari Sastra melalui Kepala Seksi Operasi Sat Pol PP Kabupaten Cianjur Memet Rachmat mengatakan, tindakan tegas tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan masyarakat adanya tumpukan batu belah untuk bahan bangunan teronggok dan berserakan diatas bahu trotoar dan mengganggu bagi para pejalan kaki.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan mengecek lokasi. Ternyata benar adanya bahwa keberadaan batu belah tersebut telah mengganggu ketertiban umum, maka terpaksa diambil tindakan tegas.
"Untuk sementara waktu kita amankan batu belah tersebut. Kita belum tahu siapa pemiliknya. Jika ternyata ada pemiliknya bisa menghubungi ke kantor," tegas Memet, Kamis (6/9/2012).
Melihat kondisi yang terjadi saat itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak seenaknya menyimpan barang atau material lainya ditempat yang bisa mengganggu ketertiban umum. Jika itu dilakukan, pihaknya akan bertindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran perda.
"Sebagai penegakan Perda memang sudah menjadi tupoksi kami. Kalau ternyata melanggaran aturan, tentu kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya (KC-02)**.
Melihat kondisi tersebut beberapa petugas Satpol PP langsung bertindak tegas dengan menyita dan mengangku batu belah untuk bahan bangunan itu. Keberadaan batu belah tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/1995 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Tohari Sastra melalui Kepala Seksi Operasi Sat Pol PP Kabupaten Cianjur Memet Rachmat mengatakan, tindakan tegas tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan masyarakat adanya tumpukan batu belah untuk bahan bangunan teronggok dan berserakan diatas bahu trotoar dan mengganggu bagi para pejalan kaki.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan mengecek lokasi. Ternyata benar adanya bahwa keberadaan batu belah tersebut telah mengganggu ketertiban umum, maka terpaksa diambil tindakan tegas.
"Untuk sementara waktu kita amankan batu belah tersebut. Kita belum tahu siapa pemiliknya. Jika ternyata ada pemiliknya bisa menghubungi ke kantor," tegas Memet, Kamis (6/9/2012).
Melihat kondisi yang terjadi saat itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak seenaknya menyimpan barang atau material lainya ditempat yang bisa mengganggu ketertiban umum. Jika itu dilakukan, pihaknya akan bertindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran perda.
"Sebagai penegakan Perda memang sudah menjadi tupoksi kami. Kalau ternyata melanggaran aturan, tentu kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya (KC-02)**.