HEADLINE
---
deskripsi gambar

Irvan Bantah Terima Aliran Dana Dari SH, Terkait Dugaan Korupsi Biaya Perjalanan Dinas Dispenda

Irvan Rivano Muchtar
CIANJUR, (KC).- Anggota DPRD Cianjur dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Irvan Rivano Muchtar membantah kalau dirinya menerima aliran dana dari terdakwa SH dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas 2009-2010 pada Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Dinas Perpajakan Daerah) Kabupaten Cianjur.

"Kalau masalah itu (aliran dana-red) saya tidak tahu, lebih baik tanya saja langsung kepengacaranya, terus kalau ada aliran dana nantinya harus terbukti kemana arahnya, saya tidak faham persis permasalahan awalnya. Kalau hanya pengakuan biarkan saja, yang namanya bu Ade (bendahara Dispenda) saja saya belum pernah ketemu, coba pertemukan," kata Irvan saat ditemui seusai mengukuhkan pengurus Karangtaruna delapan desa diwilayah Kecamatan Cugenang, Senin (17/9/2012).

Sebelumnya Institute Social and Ecomonic Development (Inside) Kabupaten Cianjur mendesak aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti hasil fakta persidangan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas 2009-2010 di pengadilan tipikor Bandung, Rabu (12/9/2012). Dalam sidang yang menyeret terdakwa mantan Kepala Dinas Perpajakan Daerah Kabupaten Cianjur, SH itu terungkap bahwa ada aliran dana koordinasi senilai Rp 172 yang diterima oleh Irvan anggota DPRD Cianjur.

"Fakta persidangan tersebut bisa dijadikan bukti awal untuk menyeret nama Irvan ke meja hijau karena bisa dianggap saudara Irvan turut serta atau bersama sama melakukan tindak pidana korupsi. Kasus SH ini bisa dijadikan pintu pertama untuk membuka kotak pandora rangkaian dugaan korupsi yang mengarah ke pendopo Cianjur," kata Direktur Inside Yusep Somantri didampingi Ahmad Anwar Hidayat, Koordinator Divisi Investigasi dan Kajian Hukum.

Menurut Yusep, dalam fakta persidangan terungkap jelas bahwa untuk biaya perjalan dinas dilingkungan Dinas Perpajakan Daerah (Dinas Pendapatan Daerah sebelumnya) Kabupaten Cianjur, melalui Sutini Bendahara Dinas Pajak atas arahan terdakwa SH melakukan pemotongan baiaya tersebut. Dari anggaran Rp 1 milyar lebih, yang dapat dipertanggung jawabkan hanya sekitar Rp 400 jutaan.

"Jadi sisanya oleh SH digunakan dan dianggap bertentangan dengan hukum.  Dari dana yang digunakan SH, ada diantaranya digunakan untuk menyetor kepada saudara Irvan sebesar Rp 172 juta," tegasnya (KC-02)**.

Post a Comment