Kasus Mamin Gate : Bupati Tjejep Diperkaya Rp 4,1 M Oleh Terdakwa
8:10:00 AM
CIANJUR (KC),- Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Cianjur Edi Iryana dan Kasubag Rumah Tangga Heri Khaeruman menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (26/9).
Seperti diberitakan PRO kemarin, keduanya, terjerat kasus korupsi anggaran kegiatan kepala daerah Pemerintah Kabupaten Cianjur yang juga diduga melibatkan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar.
“Keduanya telah memperkaya Tjetjep,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahman Firdaus kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata Bandung, Rabu (26/9).
Lebih lanjut, dalam dakwaannya dijelaskan, kejadian bermula ketika Edi menyuruh bendahara sekretariat daerah Aat Suhendar untuk mencairkan dana kegiatan kepala daerah. Namun, hal itu dilakukan dengan kontrak fiktif. “Seharusnya, dana itu dicairkan kepada pihak ketiga lewat surat perintah membayar barang dan jasa,” katanya.
Rahman juga menuturkan, anggaran tersebut meliputi jaminan kesehatan, makan minum rapat, makan minum tamu, serta belanja pakaian dinas.
“Edi meminta bukti pencairan dana itu, ditulis untuk keperluan Tjetjep dan meminta bagian verifikasi keuangan untuk mempermudahnya,” katanya.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan, bahwa perbuatan Edi telah merugikan negara sebesar Rp 3,672 miliar. “Data tersebut didapatkan dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK),” tutur JPU.
Sedangkan, akibat perbuatan para terdakwa Tjejep telah diperkaya Rp 4,132 miliar. Uang tersebut didapatkan dari pencairan dana kegiatan kepala daerah. “Angka itu, sudah termasuk dana koordinasi Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan pemerintah pusat,” tutur JPU.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama pada dakwaan subsider.
Sedangkan sidang yang diketuai Setyabudi Tejocahyono akan dilanjutkan Rabu (3/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.(KC06/PRO)
Seperti diberitakan PRO kemarin, keduanya, terjerat kasus korupsi anggaran kegiatan kepala daerah Pemerintah Kabupaten Cianjur yang juga diduga melibatkan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar.
“Keduanya telah memperkaya Tjetjep,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahman Firdaus kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata Bandung, Rabu (26/9).
Lebih lanjut, dalam dakwaannya dijelaskan, kejadian bermula ketika Edi menyuruh bendahara sekretariat daerah Aat Suhendar untuk mencairkan dana kegiatan kepala daerah. Namun, hal itu dilakukan dengan kontrak fiktif. “Seharusnya, dana itu dicairkan kepada pihak ketiga lewat surat perintah membayar barang dan jasa,” katanya.
Rahman juga menuturkan, anggaran tersebut meliputi jaminan kesehatan, makan minum rapat, makan minum tamu, serta belanja pakaian dinas.
“Edi meminta bukti pencairan dana itu, ditulis untuk keperluan Tjetjep dan meminta bagian verifikasi keuangan untuk mempermudahnya,” katanya.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan, bahwa perbuatan Edi telah merugikan negara sebesar Rp 3,672 miliar. “Data tersebut didapatkan dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK),” tutur JPU.
Sedangkan, akibat perbuatan para terdakwa Tjejep telah diperkaya Rp 4,132 miliar. Uang tersebut didapatkan dari pencairan dana kegiatan kepala daerah. “Angka itu, sudah termasuk dana koordinasi Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan pemerintah pusat,” tutur JPU.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama pada dakwaan subsider.
Sedangkan sidang yang diketuai Setyabudi Tejocahyono akan dilanjutkan Rabu (3/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.(KC06/PRO)