Polres Cianjur Gelar Rakor PPNS
5:54:00 PM
CIANJUR, (KC).- Puluhan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Cianjur kumpul bareng dengan jajaran kepolisian resort Cianjur di kantor Mapolres Cianjur Jalan K.H. Abdullah bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Kamis (13/9). Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka rapat koordinasi itu dihadiri juga sejumlah Kanit dan Panit Reskrim Polsek se Cianjur.
Dalam amanatnya Kapolres Cianjur, AKBP AGustri Herianto mengatakan, bahwa Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) ini merupakan mitra Polri sesuai dengan yang di amanatkan dalam Undang - undang No. 08 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan Polri selaku Korwas (koordinator dan pengawas) PPNS. Salah satu tugasnya PPNS melakukan penyidikan hanya di lingkungan intansinya masing-masing.
"Dalam kegiatan rakor ini Polri melakukan upaya peningkatan kemampuan dan sinergitas bersama dalam proses penyidikan di lingkungan intansi Pegawai Negri Sipil (PNS). Sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 06 dan No. 20 tahun 2010, PPNS melakukan Penyidikanya secara terbatas dan hanya berlaku di lingkungan instansi masing-masing," katanya.
Rakor yang mengambil tema “Dengan memupuk tali persaudaraan dan koordinasi antara Penyidik Polres Cianjur Dengan PPNS kita tingkatkan sinergitas dalam upaya penyidikan tindak pidana dilingkup/instansi tugas masing masing”, dengan maksud untuk melakukan salah satu pembinaan fungsi penyidikan Polri terhadap PPNS dan memupuk tali persaudaraan dan koordinasi antara penyidik Polres Cianjur dengan PPNS.
"Selaku pimpinan Polri di Cianjur saya sampaikan penghargaan dan ucapan terimakasi kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Cianjur yang dapat mengirimkan para penyidiknya, semoga bermanfaat dan kita dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tegas Kapolres (KC-02)**.
Dalam amanatnya Kapolres Cianjur, AKBP AGustri Herianto mengatakan, bahwa Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) ini merupakan mitra Polri sesuai dengan yang di amanatkan dalam Undang - undang No. 08 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan Polri selaku Korwas (koordinator dan pengawas) PPNS. Salah satu tugasnya PPNS melakukan penyidikan hanya di lingkungan intansinya masing-masing.
"Dalam kegiatan rakor ini Polri melakukan upaya peningkatan kemampuan dan sinergitas bersama dalam proses penyidikan di lingkungan intansi Pegawai Negri Sipil (PNS). Sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 06 dan No. 20 tahun 2010, PPNS melakukan Penyidikanya secara terbatas dan hanya berlaku di lingkungan instansi masing-masing," katanya.
Rakor yang mengambil tema “Dengan memupuk tali persaudaraan dan koordinasi antara Penyidik Polres Cianjur Dengan PPNS kita tingkatkan sinergitas dalam upaya penyidikan tindak pidana dilingkup/instansi tugas masing masing”, dengan maksud untuk melakukan salah satu pembinaan fungsi penyidikan Polri terhadap PPNS dan memupuk tali persaudaraan dan koordinasi antara penyidik Polres Cianjur dengan PPNS.
"Selaku pimpinan Polri di Cianjur saya sampaikan penghargaan dan ucapan terimakasi kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Cianjur yang dapat mengirimkan para penyidiknya, semoga bermanfaat dan kita dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tegas Kapolres (KC-02)**.