CIANJUR, (KC).- Sidang kasus pembunuhan anak yang dilakukan oleh ibu tiri di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur di Jalan Dr. Muwardi, by Pass, Selasa (4/9/2012) kembali ricuh. Keluarga korban berupaya mengejar terdakwa seusai sidang, namun petugas kepolisian yang tengah berjaga dengan sigap mengamankan terdakwa kedalam mobil tahanan kejaksaan.
Beberapa orang keluarga korban berteriak histeris begitu usai sidang digelar. Apalagi saat melihat terdakwa digiring keluar dari ruangan sidang. Beberapa orang diantaranya berupaya mengejar terdakwa. Diantaranya berteriak meminta agar hakim menghukum Imas 35), warga Kampung Baru, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur yang telah menganiaya anak tirinya, Dina Al Fahira (3) hingga meninggal dunia.
"Sebagai ibu kandungnya saya tidak terima anak saya meninggal lantaran disiksa. Kami menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya setimpal dengan perbuatannya yang telah mengakibatkan anak saya meninggal," tutur Eli Rojilah (38), ibu kandung korban usai sidang.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, majelis hakim yang dipimpin Catur menghadirkan tiga orang saksi, yakni para tetangga terdakwa. Dalam keterangannya, para saksi memberatkan terdakwa yang menyebutkan kalau korban sering terdengar menangis.
Bahkan, salah seorang saksi menuturkan, pernah beberapa kali mendengar tangisan korban dan suara guyuran air. Keterangan saksi itu diduga terdakwa tengah menganiaya korban dengan cara mengguyurkan air ke sekujur tubuh korban secara berulang kali.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agatha C. Wangge dalam keteranganya kepada wartawan mengatakan, proses persidangan masih akan terus berlangsung. “Kalau melihat perbuatannya, terdakwa bisa dikenai pidana maksimal 15 tahun penjara. Namun proses pengadilan masih akan terus berjalan,” katanya.
Imas, terdakwa merupakan ibu tiri korban yang melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia. Selama pemeriksaan hingga bergulirnya persidangan, Imas masih mengelak ia melakukan pembunuhan.
Kejadian pembunuhan terungkap ketika terdakwa sendiri berupaya menguburkan jenazah korban di sebuah tempat pemakaman umum dibantu suaminya.
Namun perbuatannya terbongkar saat jenazah korban oleh petugas pemakaman dibawa ke rumah sakit setelah melihat ada sejumlah keganjilan. Sementara suami terdakwa yang sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Maporles Cianjur dibebaskan dari segala tuduhan karena tidak cukup bukti (KC-02/WL)**.
Beberapa orang keluarga korban berteriak histeris begitu usai sidang digelar. Apalagi saat melihat terdakwa digiring keluar dari ruangan sidang. Beberapa orang diantaranya berupaya mengejar terdakwa. Diantaranya berteriak meminta agar hakim menghukum Imas 35), warga Kampung Baru, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur yang telah menganiaya anak tirinya, Dina Al Fahira (3) hingga meninggal dunia.
"Sebagai ibu kandungnya saya tidak terima anak saya meninggal lantaran disiksa. Kami menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya setimpal dengan perbuatannya yang telah mengakibatkan anak saya meninggal," tutur Eli Rojilah (38), ibu kandung korban usai sidang.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, majelis hakim yang dipimpin Catur menghadirkan tiga orang saksi, yakni para tetangga terdakwa. Dalam keterangannya, para saksi memberatkan terdakwa yang menyebutkan kalau korban sering terdengar menangis.
Bahkan, salah seorang saksi menuturkan, pernah beberapa kali mendengar tangisan korban dan suara guyuran air. Keterangan saksi itu diduga terdakwa tengah menganiaya korban dengan cara mengguyurkan air ke sekujur tubuh korban secara berulang kali.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agatha C. Wangge dalam keteranganya kepada wartawan mengatakan, proses persidangan masih akan terus berlangsung. “Kalau melihat perbuatannya, terdakwa bisa dikenai pidana maksimal 15 tahun penjara. Namun proses pengadilan masih akan terus berjalan,” katanya.
Imas, terdakwa merupakan ibu tiri korban yang melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia. Selama pemeriksaan hingga bergulirnya persidangan, Imas masih mengelak ia melakukan pembunuhan.
Kejadian pembunuhan terungkap ketika terdakwa sendiri berupaya menguburkan jenazah korban di sebuah tempat pemakaman umum dibantu suaminya.
Namun perbuatannya terbongkar saat jenazah korban oleh petugas pemakaman dibawa ke rumah sakit setelah melihat ada sejumlah keganjilan. Sementara suami terdakwa yang sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Maporles Cianjur dibebaskan dari segala tuduhan karena tidak cukup bukti (KC-02/WL)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.