YLBHC Desak Polda Jabar Agar Tindak Pelaku Perusak Lingkungan
9:23:00 AM
O. Suhendra |
CIANJUR, (KC).- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) mendukung langkah Polda Jawa Barat yang menghentikan aktivitas galian pasir PT. Chaniaghos Mapulti Perkasa (CMC), yang berlokasi di Kampung Cinangsi, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
"Tindakan tegas Polda Jabar tersebut dipandang sebagai upaya pencegahan dan penegakan supremasi hukum, dalam kasus perusakan lingkungan hidup, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Penglolaan Lingkungan Hidup," kata Ketua YLBHC, O. Suhendra, Rabu (26/9/2012).
Pihaknya mendesak kepada Polda Jabar agar terus melakukan proses hukum terhadap para pelaku perusak lingkungan hidup dalam hal ini PT. Chaniaghos Mapulti Perkasa sampai diproses peradilan (Pengadilan). "Kami juga meminta agar Polda Jabar melakukan tindakan tegas kepada para pelaku perusak lingkungan hidup lainnya, khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur," tegas O. Suhendra.
Menurutnya berdasarkan pasal 22 (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa , Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal (analisa mengenai dampak lingkungan).
"Oleh karena itu kami, mendesak Polda Jabar agar menindak para pelaku usaha lingkungan hidup yang belum atau tidak memiliki dokumen amdal yang melakukan kegiatan usaha lingkungan hidup, termasuk para pejabat berwenang yang melakukan pembiaran kepada para pelaku melakukan perusakan lingkungan hidup," tegasnya.
Tidak hanya itu pihaknya juga meminta agar Polda Jabar untuk sama-sama mendesak Pemerintah dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup untuk segera melakukan audit lingkungan hidup. "Ini perlu dilakukan agar tidak ada pembiaran terhadap para perusak lingkungan, terutama mengenai aktivitas galian pasir," paparnya (KC-02)**.
"Tindakan tegas Polda Jabar tersebut dipandang sebagai upaya pencegahan dan penegakan supremasi hukum, dalam kasus perusakan lingkungan hidup, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Penglolaan Lingkungan Hidup," kata Ketua YLBHC, O. Suhendra, Rabu (26/9/2012).
Pihaknya mendesak kepada Polda Jabar agar terus melakukan proses hukum terhadap para pelaku perusak lingkungan hidup dalam hal ini PT. Chaniaghos Mapulti Perkasa sampai diproses peradilan (Pengadilan). "Kami juga meminta agar Polda Jabar melakukan tindakan tegas kepada para pelaku perusak lingkungan hidup lainnya, khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur," tegas O. Suhendra.
Menurutnya berdasarkan pasal 22 (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa , Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal (analisa mengenai dampak lingkungan).
"Oleh karena itu kami, mendesak Polda Jabar agar menindak para pelaku usaha lingkungan hidup yang belum atau tidak memiliki dokumen amdal yang melakukan kegiatan usaha lingkungan hidup, termasuk para pejabat berwenang yang melakukan pembiaran kepada para pelaku melakukan perusakan lingkungan hidup," tegasnya.
Tidak hanya itu pihaknya juga meminta agar Polda Jabar untuk sama-sama mendesak Pemerintah dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup untuk segera melakukan audit lingkungan hidup. "Ini perlu dilakukan agar tidak ada pembiaran terhadap para perusak lingkungan, terutama mengenai aktivitas galian pasir," paparnya (KC-02)**.