HEADLINE
---
deskripsi gambar

Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh : Perlu Adanya Keterbukaan Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh, MM
CIANJUR, (KC).- Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara, yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip kompetensi yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang di biaya APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Demikian ditegaskan Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh,disela kegiatan Sosialisasi Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah , Rabu, (31/10/12), di aula Green Hill, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Asisten Bidang Setda Kabupaten Cianjur, Staf Ahli Bupati, para Camat serta tamu undangan lainnya.

"Agar dapat terselenggaranya pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efisien, terbuka dan kompetitif, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengalami perubahan menjadi Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, sehingga dapat menjadi peraturan yang efektif bagi semua pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah," kata bupati.

Bupati mengharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi, diharapkan para peserta dapat mengerti, memahami serta dapat pula melaksanakan peraturan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dalam prakteknya tidak ditemukan lagi kesalahan sekecil apapun termasuk kesalahan administratif.

"Sebaliknya semua kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur akan dapat berjalan dengan aman lancar dan tertib jika semua mengacu pada ketentuan," katanya.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Yono Ernawan, mengungkapkan, salah satu tujuan tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah peserta mampu memahami Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

"Selain itu diharapkan mampu mengelola kegiatan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan. Diharapkan juga terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan laporan pertanggungjawaban keuangan untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," harapnya (KC-02)**.
Post a Comment