HEADLINE
---
deskripsi gambar

FMC Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pungli di BPPTPM Cianjur

CIANJUR, (KC).- Forum Mahasiswa Cianjur meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan  terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat dilingkungan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Cianjur.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan praktik pungli di BPPTPM Cianjur, karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Kita berharap tindakan  aparat nantinya tidak hanya dapat menangkap oknum pejabat yang melakukan pungli tapi bisa mengungkap aktor intelektual dibalik tindakan  pungli tersebut,”ujar Ketua Forum Mahasiswa Cianjur, Irhan Ari Muhamad kepada Pelita, Senin (22/10).   

Irhan mengungkapkan, adanya tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap masyarakat yang mengurus perijinan di BPPTPM tersebut menyebabkan biaya perijinan yang harus dibayar oleh masyarakat melambung tinggi.

“Kami mensinyalir ini yang menjadi salah  satu penyebab biaya perijinan di Cianjur menjadi tinggi contohnya saja biaya pengurusan IMB. Akibatnya masyarakat tidak mau mengurus perijinan dan memilih membangun secara illegal. Karena selain tidak harus membayar, juga tidak ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap bangunan yang illegal,” kata Irhan.

Mahalnya biaya perijinan di Kabupaten Cianjur diduga sarat akan praktek pungli, modus pungli yang dikenakan oleh oknum Badan Pelayan Perijinan Terpadu Penanaman Modal (BPPTPM) Cianjur terhadap para pemohon pembuat ijin yaitu dengan masih melakukan pemungutan retribusi Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Padahal Peraturan Daerah (Perda) terkait Retribusi yaitu Perda No 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sudah tidak diberlakukan lagi, menyusul di terbitkannya Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tentang Retribusi yang di tetapkan pada tanggal 13 Desember 2010.

Menanggapi hal tersebut Kepala BPPTPM, Hujaemah membantah jika di lingkungan BPPTPM yang dipimpinnya telah berlangung praktek pungli. Hujaemah mengatakan, untuk retribusi yang masih di kenakan untuk para pemohon ijin itu sebagaimana yang diatur oleh Perda hanya retribusi pembuatan ijin HO (Ijin Gangguan) dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
      
“Tidak ada itu praktek pungli. Retribusi IPPT itu sudah tidak lagi dikenakan karena Perdanya sudah dicabut, yang kita pungut itu sebagaimana yang di atur Perda saja yaitu retribusi HO dan IMB, selain itu tidak ada,” tegas Hujaemah terpisah.

Hujaemah mengungkapkan, memang terkait biaya pembuatan ijin diluar dari dua retribusi diatas ada juga dikatakan biaya lain yaitu untuk survey, tapi itu biasanya diberikan atas dasar pemberian dari si pemohon sendiri tanpa ditetapkan secara resmi. Adapun terkait soal adanya asumsi masyarakat bahwa biaya pembuatan ijin itu mahal, terkait soal itu yang lebih tahu tentang perhitungan biaya pembuatan ijin adalah Kepala Bidang Administrasi dan Penelitian Tekhnis, Subianto

Sementara Kepala Bidang Administrasi dan Penelitian Tekhnis BPPTPM Kabupaten Cianjur, Subianto juga membantah keras kalau masih memberlakukan retribusi IPPT. "Itu tuduhan yang tidak benar, kalau ada orangnya yang bilang bahwa IPPT masih dipungut retribusi bawa ke saya. Retribusi itu sudah dicabut bersamaan dengan SIUP dan TDP, saya rasa itu orang yang tidak senang saja terhadap saya," kata Subianto.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang ingin mengurus perijinan agar datang langsung karena semua biaya perijinan sudah ada aturanya. "Sebaiknya jika ada masyarakat yang ingin membuat ijin, datang saja langsung ke kantor. Kalau ternyata ada yang bilang ijin itu mahal, semuanya sudah sesuai dengan ketentuan, tinggal melihatnya dari sudut pandang mana," tegasnya (KC-02/nk)**.



Post a Comment