HEADLINE
---

Kurir Narkoba Asal Cianjur Jadi Sorotan Publik Lantaran Dapat Grasi dari Presiden

JAKARTA (KC),- Salah satu terpidana hukuman mati yang menjadi sorotan publik, karena mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yhudoyono adalah Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid (40)

Mantan PNS di kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini mendapat grasi dari orang nomor satu di Indonesia ini dengan Keppres Nomor 7/G/2012. Dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

"Tidak ada Presiden memberikan grasi kepada tahanan narkoba dengan membebaskan, tapi yang ada grasi diberikan dengan pengurangan hukuman, "ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin, di Kantor Menkopolhukam, jl. Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tertangkapnya Deni berawal karena harus membayar hutang cicilan mobil sebesar Rp 40 juta, yang harus dilunasi. Lalu mendapat tawaran sebagai kurir dengan menjual narkoba sekali kirim mendapat uang Rp 5 juta membuat ayah satu anak ini tergiur.

Tanpa berpikir panjang, selanjutnya Deni sehari-hari sebagai PNS di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjual narkoba. Awalnya, Deni puas atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan barang laknat itu.

Namun, sepanda-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh ke lobang juga. Deni, berhasil dicokok pada saat mau mengirim narkoba jenis shabu-shabu ke London oleh aparat Satuan Narkoba BNN di Bandara Soekarno Hatta, Banten. Tanpa banyak  bicara dengan barang bukti narkoba tersebut, akhirnya Deni di gelandang ke kantor BNN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Deni di vonis hukuman mati atas perbuatannya.  Dari hasil pengajuan grasi,  kata Amir, akhirnya lelaki kelahiran 26  Februari 1972 itu diberi grasi hukuman seumur hidup.

"Presiden berikan grasi kepada Deni dengan pertimbangan bukan karena bandar atau gembong narkoba, tapi dia hanya sebagai kurir. "tukas Amir.   


Atas pertimbangan itu juga, lanjut Amir, dengan cara yang selektif dan terukur, Presiden telah memilih narapidana hukuman mati tertentu untuk dapat diampuni dari hukuman mati. Kemudian mengubah hukumannya menjadi seumur hidup. "Ini tentunya dilakukan semata-mata dengan pertimbangan kemanusiaan," tandasnya.

"Deni bukanlah bandar pengendali bisnis narkoba dan bukan pula produsen narkoba. Dia hanya orang kecil yang mimpi bisa membayar hutang dan mengatasi problem ekonominya yang pas-pasan," ungkap Amir.

Selain Deni, Presiden juga memberikan grasi kepada Oca, dan Rani, yang di vonis hukuman mati menjadi seumuir hidup.

Dan juga, jelas Menhukam, tiga Warga Negara Asing (WNA) mendapat grasi diantaranya, Indra Bahadar Gahal dari hukuman mati menjadi seumur hidup, Schapelle Leigh Corby yang dikenal si 'Ratu Mariyuana' terpidana kepemilikan Mariyuana terpidana 20 tahun penjara, mendapat grasi pengurang 5 tahun penjara.

selain Corby, Peter Achim Grobmann (53) terpidana 5 tahun penjara atas kepemilikan ganja seberat 4,9 gram bruto atau 2,2 gram neto, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G tahun 2012, mendapat grasi 2 tahun penjara, sehingga lelaki berkepala polontos ini menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.(KC06/Jaring.news.com)
Post a Comment