Operasi Antik Lodaya, Ringkus 10 Orang Pengedar Ganja Berikut BB 10,5 Kg Ganja
4:13:00 AM
CIANJUR, (KC).- Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Cianjur berhasil mengamankan 10,5 kilogram (kg) ganja beserta 10 orang tersangka dari berbagai tempat berbeda dalam Operasi Antik Lodaya yang digelar sejak 22-31 Oktober 2012. Para tersangka yang kini mendekam di sel tahanan mapolres Cianjur itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Gito mengatakan, Operasi Antik Lodaya yang dilaksanakan sejak 22 Oktober dan akan berakhir pada 31 Oktober 2012 tersebut sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran narkoba diwilayah hukum Cianjur. Baru dua hari dilaksanakan operasi, pihaknya telah berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti 10,5 kg narkoba jenis ganja.
Para tersangka menurut Gito ditangkap dari berbagai tempat yang berbeda. Sebelumnya anggotanya telah melakukan penyelidikan adanya informasi masyarakat yang masuk bahwa belakangan peredaran narkoba di Cianjur mulai marak. Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Keberhasilan kami ini tida terlepas dengan adanya informasi yang kami terima dari masyarakat. Secara bersamaan kita memang sedang menggelar operasi, dari hasil tindak lanjut informasi kita berhasil menangkap para pelaku berikut barang bukti narkobanya. Mereka kami tangkap dibeberapa tempat terpisah," kata AKP Gito, Rabu (24/10/2012).
Para tersangka lanjut Gito, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk menunggu proses lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 111 (1) dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman empat hingga 15 tahun penjara.
"Diantara para tersangka yang berhasil kami tangkap tersebut merupakan bandar dan pengedar. Kami belum bisa memastikan apakah mereka itu pemain lama atau baru. Saat ini mereka masih dalam pendalaman pemeriksaan untuk mengungkap jaringan lainya," katanya.
Dari hasil pengungkapan kasus ganja tersebut paling banyak barang bukti dari masing-masing tersangka seberat 1 kg. Sisanya bervariasi ada yang 20 bungkus paket ganja kering dan dua paket. "Tapi setelah kami total seluruhnya jumlahnya mencapai 10,5 kg dengan 10 orang tersangkanya," tegasnya.
Operasi narkoba tersebut akan terus dilaksanakan untuk menciptakan situasi dan kondisi Cianjur yang bersih dan kondusif. "Kita akan laksanakan terus operasi, tidak hanya terpaku pada Operasi Antik Lodaya saja. Kita ingin Cianjur ini jauh dari peredaran narkoba. Dengan semakin gencar kita operasi, maka para pemain narkoba ini akan berfikir dua kali," katanya.
Sementara itu seorang tersangka AS (33), mengaku ditangkap petugas di sekitar wilayah Ciranjang dengan barang bukti 13 bungkus koran berisi ganja. "Saya mendapatkan ganja dari teman di Bogor, melalui hubungan lewat handphone. Saya langsung ambil barangnya sendiri kesana. Setelah itu saya jual ke teman-teman dekat dan saya mendapatkan hasilnya sebesar Rp 2 juta," kata AS (KC-02)**.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Gito mengatakan, Operasi Antik Lodaya yang dilaksanakan sejak 22 Oktober dan akan berakhir pada 31 Oktober 2012 tersebut sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran narkoba diwilayah hukum Cianjur. Baru dua hari dilaksanakan operasi, pihaknya telah berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti 10,5 kg narkoba jenis ganja.
Para tersangka menurut Gito ditangkap dari berbagai tempat yang berbeda. Sebelumnya anggotanya telah melakukan penyelidikan adanya informasi masyarakat yang masuk bahwa belakangan peredaran narkoba di Cianjur mulai marak. Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Keberhasilan kami ini tida terlepas dengan adanya informasi yang kami terima dari masyarakat. Secara bersamaan kita memang sedang menggelar operasi, dari hasil tindak lanjut informasi kita berhasil menangkap para pelaku berikut barang bukti narkobanya. Mereka kami tangkap dibeberapa tempat terpisah," kata AKP Gito, Rabu (24/10/2012).
Para tersangka lanjut Gito, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk menunggu proses lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 111 (1) dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman empat hingga 15 tahun penjara.
"Diantara para tersangka yang berhasil kami tangkap tersebut merupakan bandar dan pengedar. Kami belum bisa memastikan apakah mereka itu pemain lama atau baru. Saat ini mereka masih dalam pendalaman pemeriksaan untuk mengungkap jaringan lainya," katanya.
Dari hasil pengungkapan kasus ganja tersebut paling banyak barang bukti dari masing-masing tersangka seberat 1 kg. Sisanya bervariasi ada yang 20 bungkus paket ganja kering dan dua paket. "Tapi setelah kami total seluruhnya jumlahnya mencapai 10,5 kg dengan 10 orang tersangkanya," tegasnya.
Operasi narkoba tersebut akan terus dilaksanakan untuk menciptakan situasi dan kondisi Cianjur yang bersih dan kondusif. "Kita akan laksanakan terus operasi, tidak hanya terpaku pada Operasi Antik Lodaya saja. Kita ingin Cianjur ini jauh dari peredaran narkoba. Dengan semakin gencar kita operasi, maka para pemain narkoba ini akan berfikir dua kali," katanya.
Sementara itu seorang tersangka AS (33), mengaku ditangkap petugas di sekitar wilayah Ciranjang dengan barang bukti 13 bungkus koran berisi ganja. "Saya mendapatkan ganja dari teman di Bogor, melalui hubungan lewat handphone. Saya langsung ambil barangnya sendiri kesana. Setelah itu saya jual ke teman-teman dekat dan saya mendapatkan hasilnya sebesar Rp 2 juta," kata AS (KC-02)**.