HEADLINE
---
deskripsi gambar

Relawan Anti Korupsi Cianjur Tolak Rencana Revisi Undang-Undang KPK Oleh DPR

CIANJUR, (KC).- Sejumlah elemann masyarakat yang tergabung dalam relawan anti korupsi Cianjur memberikan dukungan moral kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul upaya revisi Undang-Undang KPK oleh DPR untuk mengurangi kewenangan dalam hal penuntutan.Tindakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan pelemahan kepada KPK.

Koordinator Relawan Anti Korupsi Cianjur, Yusep Somantri mengatakan, upaya revisii Undang-Undang KPK oleh DPR merupakan salah satu tindakan yang kurang tepat dan berseberangan dengan tekat pemberantasan korupsi di Indonesia. Kesan adanya revisi undang-undang tersebut tidak lain untuk menguntungkan para koruptor.

"Sejumlah elemen masyarakat Cianjur relawan anti korupsi mendukung KPK dalam melakukan tugasnya membasmi koruptor. KPK sebagai lembaga khusus memberantas korupsi yang selama ini di anggap brhasil menangani ksus-kasus  korupsi besar sedang mengalami ujian yang berat.  Selain kasus korupsi yang sangat banyak dengan berbagai modus yang canggih, KPK juga sedang mengalami proses 'pengkerdilan'," kata Yusep, Jum'at (5/10/2012).

Rencana DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang KPK merupakan tindakan yang bertujuan ingin mengurangi kewenangan dalam hal penuntutan yang dimiliki KPK. Tindakan yang dilakukan KPK selama ini dengan berbagai kewenanganya dengan ciri khasnya ada yang merasa terganggu.

"Lihat saja dengan adanya aturan penyadapan makin rumit yang selama ini menjadi ciri khas KPK atau dengan sedang ditanganinya kasus-kasus besar seprti Hambalang, Korlantas Polri, Hartati Murdya.  Tetapi disisi lain ada upaya pengkebirian KPK dari pihak-pihak yang merasa 'risih' atas keberadaan KPK dengan berbagai kewenangannya yang selama ini jadi karakter KPK," kata Yusep.

Untuk itulah melihat fenomena yang saat ini terjadi dan sedang menyelimuti KPK, atas nama elemen rakyat Indonesia khususnya Cianjur mendukung secara moral kepada KPK dan menolak upaya revisi UU KPK yang disinyalir sangan menguntungkan koruptor. "Sebagai elemen masyarakat yang menolak terjadinya korupsi, kami memberikan dukungan moral kepada KPK, agar kewenanganya tidak dikeberi dan menolak rencana revisi Undang-Undang KPK," tegasnya (KC-02)**.
Also Read:
Post a Comment
Close Ads