Sidang Korupsi Mamain Gate, Mantan Sekda Dihadirkan Sebagai Saksi
4:37:00 AM
Ilustrasi |
CIANJUR, (KC).- Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur tahun 2007 - 2010, H. Maskana Sumitra dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Biaya Non Urusan atau Biaya Kegiatan Bupati Cianjur dengan terdakwa Edi Iryana mantan Kepala Bagian Keuangan dan Heri Khaeruman mantan Kepala bagian urusan Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekertariat Daerah Cianjur yang di gelar, Rabu (24/10/2012) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, dalam kesaksiannya Maskana mengatakan bahwa sepanjang tahun 2007 s/d tahun 2010 pada proses pencarian keuangan pos anggaran Biaya Non Urusan telah banyak terjadi proses pencairan keuangan yang telah menyalahi aturan. Pasalnya, banyak anggaran pada pos tersebut diambil secara tunai padahal menurut aturan seharusnya pencairan tersebut terlebih dahulu harus melalui pihak ketiga atau rekanan.
“Saat itu banyak proses pencairan yang diambil secara tunai tanpa melalui pihak ketiga. Bahkan ada juga pencairan dengan menggunakan SPJ fiktif, itu terbukti pada saat saya mendengar keterangan dari pihak rekanan yang di cantumkan dalam SPJ tersebut bahwa dirinya tidak melaksanakan kegiatannya,”kata Maskana saat memberikan penjelasan pada majelis hakim.
Terkait proses pencairan yang menyalahi aturan ini, Maskana mengungkapkan, dirinya pernah menerima keluahan dari pihak bendahara pengeluaran terkait bagiamana pertanggungjawaban SPJ yang harus dibuat. Bendahara pengeluaran juga melaporkan terkait adanya permintaan dari Bupati untuk menyediakan uang sebesar Rp188 juta perbulan.
“Uang sebesar Rp188 juta tersebut untuk keperluan pribadi Bupati, sementara untuk memenuhi anggaran kegiatan operasional Bupati itu terpakasa mengambil dari anggaran yang lain,”jelasnya.
Maskana mengaku, sebelumnya pihaknya telah sering memperingatkan Bendahara dan Kabag Keuangan termasuk juga Bupati, bahwa proses pencairan seperti itu menyalahi aturan, namun peringatan tersebut tidak di gubris sehingga pelanggaran tersebut terus terulang.
Sedianya dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi tersebut akan menghadirkan tiga orang saksi yaitu Maskana Sumitra, Neneng dan Wiwit. Namun dikarenakan hakim baru datang menjelang sore hari, majelis hakim hanya menghadirkan saksi Maskana Sumitra. Sidang dilanjutkan pada hari Selasa (30/10/2012) (KC-02/ar)**.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, dalam kesaksiannya Maskana mengatakan bahwa sepanjang tahun 2007 s/d tahun 2010 pada proses pencarian keuangan pos anggaran Biaya Non Urusan telah banyak terjadi proses pencairan keuangan yang telah menyalahi aturan. Pasalnya, banyak anggaran pada pos tersebut diambil secara tunai padahal menurut aturan seharusnya pencairan tersebut terlebih dahulu harus melalui pihak ketiga atau rekanan.
“Saat itu banyak proses pencairan yang diambil secara tunai tanpa melalui pihak ketiga. Bahkan ada juga pencairan dengan menggunakan SPJ fiktif, itu terbukti pada saat saya mendengar keterangan dari pihak rekanan yang di cantumkan dalam SPJ tersebut bahwa dirinya tidak melaksanakan kegiatannya,”kata Maskana saat memberikan penjelasan pada majelis hakim.
Terkait proses pencairan yang menyalahi aturan ini, Maskana mengungkapkan, dirinya pernah menerima keluahan dari pihak bendahara pengeluaran terkait bagiamana pertanggungjawaban SPJ yang harus dibuat. Bendahara pengeluaran juga melaporkan terkait adanya permintaan dari Bupati untuk menyediakan uang sebesar Rp188 juta perbulan.
“Uang sebesar Rp188 juta tersebut untuk keperluan pribadi Bupati, sementara untuk memenuhi anggaran kegiatan operasional Bupati itu terpakasa mengambil dari anggaran yang lain,”jelasnya.
Maskana mengaku, sebelumnya pihaknya telah sering memperingatkan Bendahara dan Kabag Keuangan termasuk juga Bupati, bahwa proses pencairan seperti itu menyalahi aturan, namun peringatan tersebut tidak di gubris sehingga pelanggaran tersebut terus terulang.
Sedianya dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi tersebut akan menghadirkan tiga orang saksi yaitu Maskana Sumitra, Neneng dan Wiwit. Namun dikarenakan hakim baru datang menjelang sore hari, majelis hakim hanya menghadirkan saksi Maskana Sumitra. Sidang dilanjutkan pada hari Selasa (30/10/2012) (KC-02/ar)**.