HEADLINE
---

Sulit Tercapai Perekaman Data e-KTP Cianjur AKibat Terkendala Peralatan Yang Acap Kali Rusak

CIANJUR, (KC).- Tekad Kabupaten Cianjur untuk mengejar target 90 % dalam perekaman data electronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pada minggu kedua bulan Oktober sepertinya sulit tercapai. Pasalnya, permohonan peminjaman peralatan perekaman ke Kabupaten Cirebon yang diharapkan bisa membantu untuk mempercepat perekaman, tidak seluruhnya dikabulkan. Dari 20 permohonan yang diajukan, hanya direalisasikan 10 peralatan saja.

"Tadinya kita berharap dengan bantuan 20 peralatan bisa menambah pekerjaan dalam perekaman data e-KTP. Tapi ternyata hanya diberi pinjaman 10 perlengkapan. Kita upayakan peralatan yang ada untuk mengejar target, ternyata ada saja kendalanya yang menghambat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, H. Hilman Kurnia.

Kendala yang menghambat perekaman data e-KTP tersebut kata H. Hilman disebebkan beberapa perelngkapan banyak yang mengalami kerusakan. Sementara untuk perbaikanya tidak bisa dilakukan di Cianjur harus dibawa ke Jakarta. Untuk memperbaiki peralatan tersebut dibutuhkan waktu tidak kurang dari dua minggu.

"Jelas ini menjadi kendala tersendiri, jika peralatan rusak tidak bisa diperbaiki sendiri, harus tenaga khusus yang disiapkan oleh konsorsium pengadaan peralatanya. Apalagi dari jatah peralatan yang seharusnya diterima Kabupaten Cianjur 100 perangkat hanya 64 saja yang dikirim oleh pemerintah pusat, ini menjadi kendala tersendiri," katanya.

Hingga saat ini perekaman data e-KTP di Kabupaten Cianjur sudah mencapai 60 % dari target 90 %. Sementara untuk ditingkat kecamatan perekaman data e-KTP rata-rata sudah tercapai diatas angka 55 %. Dari jumlah data perekaman yang telah dilakukan, 25 % diantaranya sudah dicetak dan diditribusikan oleh pemerintah pusat melalui via jasa pengiriman pos ke setiap kecamatan.

"Hanya saja belum bisa dibagikan kepada masyarakat, karena harus di ferivikasi terlebih dahulu. Dalam pemberiannya nanti juga tidak bisa diwakilkan, harus diterima langsung oleh pemiliknya sesuai dengan identitas," tegasnya (KC-02)**.


Post a Comment