HEADLINE
---
deskripsi gambar

Teten Masduki: Kejagung Harus Tegur Kajati Jabar, Terkait Dengan Status Bupati Cianjur Dalam Mamin Gate

Teten Masduki
CIANJUR, (KC).- Teguran sudah selayaknya dilakukan oleh Jaksa Agung Basri Arif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi biaya kegiatan Bupati Cianjur yang  menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6 M. Apalagi nama bupati sendiri masuk dalam surat dakwaan dua orang terdakwa yang saat ini tengah diproses dipersidangan, seharusnya ada pengembangan kasus  karena nama bupati sudah masuk dalam dokumen hukum yang sifatnya mengikat.

Demikian diungkapkan Aktivis antikorupsi yang saat ini menjabat sebagai Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki ketika ditemui seusai menghadiri acara bedah buku “Novel Sarongge” di Gedung Dewan Kesenian Cianjur, Senin (22/10/2012).

Teten juga mengungkapkan,  dalam penanganan kasus korupsi yang melibat Bupati Cianjur tersebut sikap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat   agak aneh. Kajati menurut Teten harusnya jangan ragu-ragu karena dalam dua surat dakwaan dua orang terdakwa dalam kasus ini,  jaksa penuntut umum  menyebutkan kalau perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Bupati Cianjur Tjetjep muhtar Soleh.

“Sangat mencurigakan kalau Kejati Jabar tidak mau menindaklanjuti lebih lanjut. Kalau ini tidak berjalan, sebenarnya kasus ini harusnya diambil alih oleh KPK atau KPK melakukan supervisi dalam proses hukumnya.  Persoalan ini  harus terus dikontrol oleh masyartakat,” kata Teten.

Sementara itu menurut informasi yang berhasil dihimpun, dalam surat dakwaan  dua terdakwa kasus korupsi biaya kegiatan bupati tahun 2007 s/d 2010 yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Edi Iryana dan mantan ajudan bupati Heri Khaeruman, JPU Rahman Firdaus SH mengungkapkan akibat perbuatan terdakwa Edi pada kurun waktu 2007 - 2008 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Drs. Tjetjep muhtar Soleh MM sebesar Rp 3,672.714.722. Sedangkan akibat perbuatan terdakwa Heri pada kurun waktu 2007 - 2008 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Drs. Tjetjep Muhtar Soleh MM sebesar Rp 4,132.233.252.

Dalam proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang terdiri dari pejabat, staf  dan pihak rekanan. Tapi anehnya, pihak penyidik tidak pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati Cianjur Tjetjep Muhtar Soleh. (KC-02/ar)**

   
Post a Comment