Terkait Praktek Pungutan Liar, Komisi I DPRD Cianjur Akan Panggil BPPTPM
5:19:00 AM
Asep Rudi Januar |
CIANJUR, (KC).- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur akan mengundang pihak Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Cianjur, terkait adanya dugaan praktek pungutan liar dilingkungan BPPTPM. Undangan tersebut sekaligus sebagai kegiatan rapat komisi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Asep Rudi Januar mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pungutan jika itu dilakukan sesuai dengan ketentuan. Tapi kalau memang tidak ada aturannya, sepeti halnya Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang sudah di cabut, maka pihak perijinan sama sekali tidak diperbolehkan untuk melakukan pemungutan dengan dalih atau alasan apapun.
"Terkecuali untuk retribusi IMB dan HO, kedua retribusi itu memang ada payung hukumnya sehingga diperbolehkan untuk memungut. Saya baru membaca di media soal ini. Pada perinsipnya kita juga tidak memperbolehkan pihak BPPTPM melakukan pungutan yang memang tidak mempunyai payung hukumnya. Untuk itu akan kita undang pihak perijianan terkait soal ini, sekaligus untuk melakukan rapat kerja. Kita akan tanyakan sekalian apakah memang benar terjadi hal seperti yang di kabarkan di media itu,”ujar Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Asep Rudi Januar.
Seperti diberitakan, mahalnya biaya perijinan di Kabupaten Cianjur diduga akibat adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di Badan Pelayan Perijinan Terpadu Penanaman Modal (BPPTPM) Cianjur. Salah satu dugaan pungli tersebut dilakukan terhadap retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sudah tidak diberlakukan lagi, menyusul di terbitkannya Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tentang Retribusi yang di tetapkan pada tanggal 13 Desember 2010.
Adanya praktek pungli di BPPTPM tersebut sebagaimana diungkapkan salah seorang warga yang hendak membuat permohonan perijinan ke BPPTPM. Warga tersebut mengaku datang ke BPPTPM untuk mengurus ijin pembangunan hotel dan restoran di daerah Cipanas.
“Oleh petugas BPPTPM biaya perijinan yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250 juta yang terdiri dari Ijin Mendirikan Bangunan sebesar Rp 117.500.000, Ijin HO sebesar Rp 44.000.000, Ijin UKL/UPL sebesar Rp 50.000.000, Ijin Andal Lalin Rp 15.000.000, Peil Banjir sebesar Rp 5.000.000, Aspek Tata Guna Tanah Rp 5.000.000, dan rapat biaya pembahasan tim sebesar Rp 15.000.000. Menurut keterangan petugas BPPTPM yang bernama Subianto, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk ijin IPPT, Ijin Prinsip dan Ijin lokasi,” ujar seorang warga yang minta tidak disebut namanya.
Menanggapi hal tersebut Kepala BPPTPM, Hujaemah membantah jika di lingkungan BPPTPM yang dipimpinnya telah berlangung praktek pungli. Hujaemah mengatakan, untuk retribusi yang masih di kenakan untuk para pemohon ijin itu sebagaimana yang diatur oleh Perda hanya retribusi pembuatan ijin HO (Ijin Gangguan) dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
“Tidak ada itu praktek pungli. Retribusi IPPT itu sudah tidak lagi dikenakan karena Perdanya sudah dicabut, yang kita pungut itu sebagaimana yang di atur Perda saja yaitu retribusi HO dan IMB, selain itu tidak ada,” tegas Hujaemah terpisah.
Hujaemah mengungkapkan, memang terkait biaya pembuatan ijin diluar dari dua retribusi diatas ada juga dikatakan biaya lain yaitu untuk survey, tapi itu biasanya diberikan atas dasar pemberian dari si pemohon sendiri tanpa ditetapkan secara resmi. Adapun terkait soal adanya asumsi masyarakat bahwa biaya pembuatan ijin itu mahal, terkait soal itu yang lebih tahu tentang perhitungan biaya pembuatan ijin adalah Kepala Bidang Administrasi dan Penelitian Tekhnis, Subianto
Sementara Kepala Bidang Administrasi dan Penelitian Tekhnis BPPTPM Kabupaten Cianjur, Subianto juga membantah keras kalau masih memberlakukan retribusi IPPT. "Itu tuduhan yang tidak benar, kalau ada orangnya yang bilang bahwa IPPT masih dipungut retribusi bawa ke saya. Retribusi itu sudah dicabut bersamaan dengan SIUP dan TDP, saya rasa itu orang yang tidak senang saja terhadap saya," kata Subianto.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang ingin mengurus perijinan agar datang langsung karena semua biaya perijinan sudah ada aturanya. "Sebaiknya jika ada masyarakat yang ingin membuat ijin, datang saja langsung ke kantor. Kalau ternyata ada yang bilang ijin itu mahal, semuanya sudah sesuai dengan ketentuan, tinggal melihatnya dari sudut pandang mana," tegasnya (KC-02/nk)**.
Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Asep Rudi Januar mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pungutan jika itu dilakukan sesuai dengan ketentuan. Tapi kalau memang tidak ada aturannya, sepeti halnya Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang sudah di cabut, maka pihak perijinan sama sekali tidak diperbolehkan untuk melakukan pemungutan dengan dalih atau alasan apapun.
"Terkecuali untuk retribusi IMB dan HO, kedua retribusi itu memang ada payung hukumnya sehingga diperbolehkan untuk memungut. Saya baru membaca di media soal ini. Pada perinsipnya kita juga tidak memperbolehkan pihak BPPTPM melakukan pungutan yang memang tidak mempunyai payung hukumnya. Untuk itu akan kita undang pihak perijianan terkait soal ini, sekaligus untuk melakukan rapat kerja. Kita akan tanyakan sekalian apakah memang benar terjadi hal seperti yang di kabarkan di media itu,”ujar Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Asep Rudi Januar.
Seperti diberitakan, mahalnya biaya perijinan di Kabupaten Cianjur diduga akibat adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di Badan Pelayan Perijinan Terpadu Penanaman Modal (BPPTPM) Cianjur. Salah satu dugaan pungli tersebut dilakukan terhadap retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sudah tidak diberlakukan lagi, menyusul di terbitkannya Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tentang Retribusi yang di tetapkan pada tanggal 13 Desember 2010.
Adanya praktek pungli di BPPTPM tersebut sebagaimana diungkapkan salah seorang warga yang hendak membuat permohonan perijinan ke BPPTPM. Warga tersebut mengaku datang ke BPPTPM untuk mengurus ijin pembangunan hotel dan restoran di daerah Cipanas.
“Oleh petugas BPPTPM biaya perijinan yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250 juta yang terdiri dari Ijin Mendirikan Bangunan sebesar Rp 117.500.000, Ijin HO sebesar Rp 44.000.000, Ijin UKL/UPL sebesar Rp 50.000.000, Ijin Andal Lalin Rp 15.000.000, Peil Banjir sebesar Rp 5.000.000, Aspek Tata Guna Tanah Rp 5.000.000, dan rapat biaya pembahasan tim sebesar Rp 15.000.000. Menurut keterangan petugas BPPTPM yang bernama Subianto, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk ijin IPPT, Ijin Prinsip dan Ijin lokasi,” ujar seorang warga yang minta tidak disebut namanya.
Menanggapi hal tersebut Kepala BPPTPM, Hujaemah membantah jika di lingkungan BPPTPM yang dipimpinnya telah berlangung praktek pungli. Hujaemah mengatakan, untuk retribusi yang masih di kenakan untuk para pemohon ijin itu sebagaimana yang diatur oleh Perda hanya retribusi pembuatan ijin HO (Ijin Gangguan) dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
“Tidak ada itu praktek pungli. Retribusi IPPT itu sudah tidak lagi dikenakan karena Perdanya sudah dicabut, yang kita pungut itu sebagaimana yang di atur Perda saja yaitu retribusi HO dan IMB, selain itu tidak ada,” tegas Hujaemah terpisah.
Hujaemah mengungkapkan, memang terkait biaya pembuatan ijin diluar dari dua retribusi diatas ada juga dikatakan biaya lain yaitu untuk survey, tapi itu biasanya diberikan atas dasar pemberian dari si pemohon sendiri tanpa ditetapkan secara resmi. Adapun terkait soal adanya asumsi masyarakat bahwa biaya pembuatan ijin itu mahal, terkait soal itu yang lebih tahu tentang perhitungan biaya pembuatan ijin adalah Kepala Bidang Administrasi dan Penelitian Tekhnis, Subianto
Sementara Kepala Bidang Administrasi dan Penelitian Tekhnis BPPTPM Kabupaten Cianjur, Subianto juga membantah keras kalau masih memberlakukan retribusi IPPT. "Itu tuduhan yang tidak benar, kalau ada orangnya yang bilang bahwa IPPT masih dipungut retribusi bawa ke saya. Retribusi itu sudah dicabut bersamaan dengan SIUP dan TDP, saya rasa itu orang yang tidak senang saja terhadap saya," kata Subianto.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang ingin mengurus perijinan agar datang langsung karena semua biaya perijinan sudah ada aturanya. "Sebaiknya jika ada masyarakat yang ingin membuat ijin, datang saja langsung ke kantor. Kalau ternyata ada yang bilang ijin itu mahal, semuanya sudah sesuai dengan ketentuan, tinggal melihatnya dari sudut pandang mana," tegasnya (KC-02/nk)**.