HEADLINE
---

Dinsosnakertran Terkesan Tertutup Mengenai Nilai Nominal Usulan UMK Tahun 2013

CIANJUR, (KC).- Masalah pengajuan nilai nominal upah minimum kabupaten (UMK) tahin 2013, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur terkesan tertutup dan menyembunyikan. Bahkan Dinsosnakertrans tidak mau menyebutkan berapa nilai UMK yang diajukan ke Gubernur Jawa Barat.

"Nilai ajuan UMK sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat. Nilainya ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Kami masih menunggu persetujuan dari gubernur. Mudah-mudahan bulan ini bisa kami terima penetapannya," kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur, Sumitra, saat dihubungi, Kamis (1/11/2012).

Menurut Sumitra, nilai pengajuan UMK yang diajukan sudah melalui proses pembahasan dengan pihak terkait seperti dari pengusaha, serikat pekerja, maupun juga Dewan Pengupahan. "Prosedurnya sudah kita laksanakan dengan melakukan pembahasan untuk menentukan besaran nilai nominal UMK tahun 2013," tuturnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur Moch Toha mengaku, dalam pembahasan nilai nominal UMK tahun 2013, pihaknya tidak dilibatkan. Hanya saja sifatnya koordinasi dan pemberitahuan dari Dinsosnakertrans. Dia juga mengaku tidak mengetahui persis berapa nilai nominal UMK tahun 2012 yang diajukan.

"Setahu saja hanya UMK tahun 2013 yang diusulkan mengalami kenaikan sekitar 10,66% dari tahun sebelumnya. Kami di Komisi IV memang tidak dilibatkan dalam pembahasannya. Tapi ada semacam pemberitahuan. Kalau berbicara aturan, kapasitas Dewan, bisa diajak atau kalau tidak juga tidak apa-apa," tuturnya (KC-02)**.
Post a Comment