HEADLINE
---
deskripsi gambar

DPRD Cianjur Minta Bilboard Rokok di Depan YPI Islamiyah Sayang di Cabut

Ilustrasi
CIANJUR, (KC).- Pemasangan iklan rokok dekat dengan lembaga pendidikan kembali terjadi di Cianjur. Padahal Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh telah melarang pemasangan iklan rokok, apalagi dengan sekolah. Hanya saja sepertinya larangan tersebut diabaikan. Terbukti sebuah billboard iklan salah satu produk rokok ternama, yang berdekatan dengan lingkungan sekolah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Islamiyah Sayang, di Jalan Prof Moch Yamin Kelurahan Sayang Kecamatan/Kabupaten Cianjur masih terpasang.
           
"Kejadian ini sudah beberapa kali, dan terus berulang. Jangan sampai Kabupaten Cianjur ini dijadikan iklan rokok yang tidak terkendali," ujar sekertaris Komisi I DPRD Cianjur, Mohammad Isnaeni.

Pihaknya mendesak,agar billboard iklan produk rokok yang berdekatan dengan lingkungan sekolah segera dicabut. "Pokoknya harus segera di cabut, ini sangat tidak memerhatikan etika dan estetika. Seenaknya saja, pemerintah memberikan izin pemasangan billboard berisi iklan rokok yang jaraknya berdekatan dengan lingkungan sekolah," katanya.

Dia mengaku heran dengan tata letak penempatan billboard pada space iklan yang terkesan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan estetika. Padahal, semestinya sudah harus ada tim kajian menyangkut penempatan billboard atau bando-bando iklan yang secara psikologis bisa mempengaruhi siswa.

"Kenapa harus iklan rokok, seharusnya dipasang billboard iklan yang mendidik. Dengan adanya pemasangan iklan rokok ini secara langsung maupun tidak, ini akan mendidik pelajar yang notabene masih bersekolah untuk merokok," jelasnya.
           
Sementara itu, staf pelaksana di Bagian Administrasi dan Teknis Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Cianjur, Agung mengaku, pihaknya belum bisa berbuat banyak mengenai penempatan billboard iklan produk rokok yang berdekatan dengan lingkungan sekolah tersebut. Hingga saat ini,kata Agung, belum ada aturan zonasi penempatan papan reklame di Cianjur.

"Saya bingung juga menjawabnya karena harusnya pimpinan yang mengeluarkan statement. Tapi kalau berbicara aturan memang belum ada yang mengatur tentang zonasi reklame, utamanya di sekitar kawasan pendidikan. Mungkin saat ini penataan reklame sedang dibahas Tim Satgas Penataan Kota. Nantinya akan diatur mengenai titik yang boleh dan dilarang dipasangi reklame," katanya.

Dia mengaku, sudah dilakukan pengkajian dan analisis sebelum dilakukan penempatan space iklan. "Memang sebelumnya kami lakukan pengkajian dulu sebelum memasang. Sebetulnya yang mengurusi papan reklame adalah pihak rekanan. Siapa yang nanti memasang objek iklannya, itu urusan rekanan dengan pemasang iklan,” terangnya.

Terkait perintah Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh yang melarang pemasangan iklan rokok di Cianjur, Agung mengaku, tengah mengupayakan untuk mengurangi reklame iklan produk rokok di Kabupaten Cianjur. Kemungkinan, kata dia, tahun depan sudah tidak ada lagi iklan rokok di Cianjur. "Kalau memang (Iklan Rokok) itu mengganggu, tentu kami akan menegurnya," katanya (KC-02)**.
Post a Comment